banner-sheroes-yoga
Hukum

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB hingga Transaksi Keuangan PT KCJA

KPK geledah kantor Summarecon, sita dokumen SHGB, keuangan, dan bukti digital terkait sengketa lahan Bogor dalam kasus suap pertanahan.

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB hingga Transaksi Keuangan PT KCJA
KPK menggeledah kantor Summarecon, di Jakarta Timut, mengusut korupsi di lingkungan ATR/BPB, Jumat (18/9). Dokumen Humas KPK.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan agenda penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk pada Jumat (18/9) sore.

Dari operasi penindakan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial terkait sengketa pemblokiran tanah di Kabupaten Bogor. Penyitaan dilakukan guna mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sore ini, Jumat (18/9), penyidik merampungkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Budi menjelaskan rincian barang bukti yang disita dari kantor emiten berkode SMRA tersebut, mencakup berkas fisik serta bukti digital:

  • Dokumen SHGB yang berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan suap perizinan
  • Dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan hubungannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA)
  • Barang bukti elektronik (BBE) terkait proses pemblokiran atas sengketa lahan di Bogor

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diteliti secara forensik dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperjelas alur transaksi maupun peran para pihak.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi.

Budi menegaskan, perburuan alat bukti dalam skandal korupsi perizinan pertanahan ini belum berhenti pada penggeledahan kantor Summarecon semata. Tim penyidik komisi antirasuah masih terus menyisir sejumlah lokasi lain.

“Rangkaian penggeledahan belum usai, penyidik masih terus bergerak ke titik-titik berikutnya. Kami akan terus memberikan pembaruan perkembangannya,” ungkapnya.

Penggeledahan di korporasi swasta ini menyusul langkah penyidik sehari sebelumnya, Kamis (17/9), yang menyisir tiga ruang kerja direktur jenderal di kantor pusat Kementerian ATR/BPN: ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Dalam perkara suap pembukaan blokir lahan dan pengurusan izin SHGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka:

  • Lampri (LMP), Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  • Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
  • Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
  • Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta perantara
  • Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
  • Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.