banner-sheroes-yoga
Hukum

Petakan 8 Titik Rawan BPN, KPK: Setoran PPAT Bengkak 400%, Layanan Dipersulit

KPK ungkap pungli terorganisasi di ATR/BPN, setoran PPAT melonjak 400%, SLA molor hingga 73%, dan HGU bermasalah capai 250% PNBP.

KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK di Jakarta, Senin (22/12/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rusaknya birokrasi perizinan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, terungkap adanya pungutan liar terorganisasi berkedok uang “setoran rutin” dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada oknum Kantor Pertanahan (Kantah) dengan nilai fantastis hingga 400% di atas biaya resmi.

Temuan kerawanan ini dipetakan sejak 2021 dan 2022 melalui analisis dua ranah utama, yakni pelayanan sertifikat tanah dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU). Potret tersebut mencuat seiring serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat kementerian dalam pusaran suap perizinan tanah hingga promosi jabatan.

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menegaskan pemetaan titik rawan ini bertujuan mendeteksi celah penyimpangan sekaligus memaksa pembenahan sistem sebelum praktik rasuah terjadi.

“Pencegahan bekerja sebelum peristiwa (penindakan) terjadi. Ketika KPK menemukan adanya celah dalam suatu sistem ataupun proses layanan, kami tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi memberikan rekomendasi agar celah tersebut diperbaiki sehingga tidak menjadi ruang terjadinya korupsi,” ucap Aida, di Jakarta, Kamis (17/9).

KPK mencatat ada delapan titik rawan korupsi pertanahan: minimnya akses layanan langsung, lambatnya penyelesaian berkas, pungutan biaya siluman, berkas tuntas yang sengaja ditahan, lemahnya pengawasan sertifikasi, pelanggaran SOP izin HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya kontrol dalam penerbitan HGU.

Aida menekankan penelusuran ini harus bermuara pada penutupan celah secara permanen demi kepastian layanan publik.

“Tujuan adanya kajian bukan sekadar menemukan titik rawan, tetapi memastikan titik-titik tersebut benar-benar ditutup sejak dini. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Aida.

Hasil survei KPK membuktikan lambatnya pengurusan dokumen kerap dimanfaatkan oknum untuk memeras pemohon. Rata-rata pelanggaran batas waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) di wilayah Jabodetabek menembus 73,49%.

Tiga wilayah dengan rapor kelambanan terburuk adalah Kantah Kota Depok (91,14%), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5%), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9%). Ketidaktepatan paling parah terjadi pada urusan peralihan hak jual beli (90,3%), peningkatan/perubahan hak (73,4%), serta roya (73,3%).

Kelambanan tersebut berbanding lurus dengan pungutan haram. Sebanyak 63,83% pengguna layanan mengaku ditarik biaya di luar ketentuan, sedangkan 53% di antaranya membayar lebih 200% dari tarif sah. Wawancara mendalam dengan kalangan PPAT mengungkap adanya upeti berkala ke oknum Kantah BPN yang disepakati secara periodik hingga melonjak 400% dari biaya resmi.

Aida mendalami pola pikir menyimpang oknum birokrasi pertanahan yang menganggap wajar menarik keuntungan pribadi dari para notaris/PPAT.

“Penyebabnya adalah Kantah menganggap PPAT sebagai mitra instansi BPN untuk membantu menguatkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah, sehingga menganggap wajar jika Kantah mendapatkan bagian keuntungan dari PPAT. Akibatnya terjadi pungli, suap, dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat layanan. Untuk masyarakat/PPAT yang tidak memberikan biaya dukungan, layanan berpotensi dipersulit,” ujar Aida.

Praktik serupa menggerogoti izin perkebunan dan industri melalui penerbitan HGU. Sepanjang 2021, layanan HGU yang melanggar SLA mencapai 61%, dengan waktu molor rata-rata 4 bulan. Bahkan, catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan keterlambatan 6 hingga 12 bulan. Pelanggaran SLA tertinggi ditemukan di Kantah Kutai Kartanegara (100%), Kantah Sumbawa (80%), dan Kantah Kutai Timur (71%) yang menyumbang 24% berkas molor nasional.

Di sektor HGU, pungutan liar kepada pemohon menembus 250% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dipicu ketiadaan petunjuk teknis penilaian berkas, minimnya juru ukur, serta tidak adanya regulasi biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TAK) pengukuran yang akhirnya dibebankan kepada pemohon.

Aida menjelaskan kekosongan regulasi teknis tersebut membuka celah pemerasan terhadap para pelaku usaha.

“Temuan tersebut berdampak pada sejumlah hal, yaitu proses penetapan HGU menjadi berbelit dan memakan waktu, munculnya diskresi verifikator untuk permintaan pengembangan dokumen persyaratan, hingga berpotensi menimbulkan suap atau pungli untuk mempercepat layanan,” tutur Aida.

Menyikapi temuan tersebut, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi wajib bagi Kementerian ATR/BPN, mulai dari penerapan indikator kinerja berbasis kepatuhan SLA, transparansi biaya ke publik, pembentukan saluran aduan pungli (whistleblowing system), sistem notifikasi digital berkas permohonan, pengetatan SOP HGU, hingga percepatan kebijakan satu peta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan temuan kajian dirangkum dari pemeriksaan silang dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), asosiasi pengembang, hingga masyarakat pemohon, yang ditindaklanjuti lewat program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) bagi ASN BPN pada 11–14 Agustus 2026.

Budi menegaskan operasi penindakan kasus korupsi pertanahan harus menjadi cambuk perbaikan total di tubuh kementerian.

“Langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan proses layanan berjalan transparan, biaya resmi diketahui publik, setiap tahapan dapat ditelusuri, dan kewenangan dijalankan sesuai aturan. Penindakan yang dilakukan perlu dimaknai sebagai momentum korektif untuk memperkuat perbaikan tersebut, seraya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan demi mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi,” ungkap Budi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), birokrasi, dan mafia tanah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.