banner-sheroes-yoga
Hukum

Waspada Modus Jasa SIM Cepat, Korlantas: Dipastikan Tak Teregister

Korlantas Polri buka suara usai sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah di Siak, Riau dibongkar polisi dengan delapan tersangka dan ratusan kartu palsu disita.

Waspada Modus Jasa SIM Cepat, Korlantas: Dipastikan Tak Teregister
Ilustrasi SIM palsu atau ilegal. AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa prosedur resmi. Imbauan ini muncul usai Polres Siak, Polda Riau, membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah dengan menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin menjelaskan, seluruh proses penerbitan SIM berjalan melalui tahapan yang terpantau sistem. Menurutnya, SIM yang didapat di luar prosedur resmi berpotensi tidak tercatat dalam data kepemilikan yang sah.

"Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," kata Komarudin, Selasa (22/9).

Komarudin menuturkan, pihaknya terus mengevaluasi prosedur penerbitan SIM sekaligus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang mengurus dokumen tersebut. Ia menyebut, terbongkarnya kasus di Siak jadi momentum untuk memperkuat sosialisasi ke publik.

"Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM," tuturnya.

Ia menegaskan, pemohon wajib hadir langsung dalam setiap proses pembuatan SIM. Jika ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan tanpa kehadiran pemohon, Komarudin memastikan SIM yang diterima palsu.

"Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," ucap dia.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku memasarkan jasa pembuatan SIM lewat pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara.

Dalam promosinya, pelaku mematok tarif berbeda untuk tiap jenis SIM. SIM A dibanderol Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Modus yang dipakai pelaku dimulai dari meminta calon pemesan mengirim foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan ditambahkan kode batang sebelum dicetak berwarna di atas kertas stiker bening seukuran SIM asli, lalu ditempelkan ke blangko atau kartu SIM bekas yang identitas pemilik lamanya sudah dihapus.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode, sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-scan maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), dan SIM dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.