Kasus Korupsi LPEI, 4 Terdakwa Divonis 6–9 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI divonis enam hingga sembilan tahun penjara dengan kerugian negara Rp992,82 miliar.

Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam hingga sembilan tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI. Perkara periode 2015–2020 ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.
Empat terdakwa itu ialah Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho.
Dwi dan Ryan masing-masing divonis enam tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dan Handoko dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Edward Agus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Edward Agus saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Liu dan Handoko masing-masing dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Dwi dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari, sedangkan Ryan dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara.
Menurut majelis hakim, Ryan terbukti tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan atau merchandise inspection terhadap persediaan serta piutang usaha debitur yang digunakan sebagai agunan pembiayaan.
Majelis juga menyatakan Dwi, dalam kapasitasnya sebagai komite pembiayaan, terbukti memberikan persetujuan terhadap usulan fasilitas pembiayaan meski terdapat persoalan dalam proses analisis.
Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan unit kerja pembiayaan tidak memeriksa barang dagangan dan tidak memastikan validitas sejumlah data. Data tersebut mencakup luas lahan kelapa sawit yang tertanam, transaksi penjualan kepada pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok.
Sementara itu, Handoko dan Liu dinilai mengajukan pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Majelis menyebut luas lahan kelapa sawit yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dari perbuatan tersebut, majelis menyatakan PT TI memperoleh keuntungan sebesar Rp646,35 miliar dan PT PAS sebesar Rp346,47 miliar. Kedua korporasi tersebut disebut menjadi pihak yang diperkaya sehingga total kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana lain serta masih memiliki keluarga yang menjadi tanggungan sebagai keadaan yang meringankan.
"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan," kata Edward.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dwi dan Ryan sebelumnya dituntut masing-masing delapan tahun enam bulan penjara, sementara Handoko dituntut 11 tahun dan Liu Raymond 13 tahun penjara.
Untuk denda, putusan terhadap Handoko dan Liu sama dengan tuntutan jaksa. Sebaliknya, denda yang dijatuhkan kepada Dwi dan Ryan lebih rendah dibandingkan tuntutan masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Handoko dan Liu. Sebelumnya, jaksa menuntut Handoko membayar uang pengganti Rp346,47 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara dan Liu sebesar Rp646,35 miliar subsider enam tahun enam bulan penjara.
Majelis berpendapat Handoko dan Liu tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut dinyatakan mengalir kepada PT TI dan PT PAS sebagai korporasi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai LPEI, Korupsi, dan tipikor dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.