KPK Bongkar Modus Bupati Bolmut: Patok Fee Proyek Bertingkat dan Atur Pemenang Pakai Kertas HVS
KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena tersangka korupsi PBJ dengan modus plotting tender dan penarikan fee bertingkat dari proyek.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL). KPK mengungkap adanya penarikan komitmen fee bertingkat untuk bupati dan pejabat dinas, hingga pengaturan pemenang lelang proyek infrastruktur yang dicatat manual di atas selembar kertas HVS.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kasus ini terendus dari pengaduan masyarakat yang berlanjut ke tahap penyelidikan. Tim penindakan kemudian mendapati bukti bahwa Sirajudin secara sepihak mematok jatah persentase dari setiap proyek pengadaan di Pemkab Bolmut.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan, dan diperoleh dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030 mematok tarif fee proyek sebesar 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Bolmut, serta menentukan fee proyek sebesar 4% untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, dan 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Taufik menjelaskan, modus culas sang bupati berlanjut pada tahap rekayasa tender sebelum lelang resmi dibuka ke publik. Sirajudin secara langsung memerintahkan bawahan teknisnya menentukan daftar rekanan yang wajib dimenangkan.
“SJL juga diduga telah melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut menuliskan siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR. Plotting dilakukan dengan menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.
Persekongkolan tender tersebut kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran birokrasi di bawahnya atas restu bupati. Kadis PUPR bersama panitia pengadaan bergerak mengondisikan sistem lelang agar daftar vendor di kertas HVS tersebut keluar sebagai pemenang.
“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” ujar Taufik.
Upaya memenangkan rekanan titipan itu turut melibatkan rekayasa dokumen administratif lelang. Pokja pengadaan menjalin komunikasi intensif dengan kontraktor yang disasar demi meloloskan persyaratan formal lelang.
“Bahwa kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang,” jelas Taufik.
Sebagai imbal balik atas rekayasa lelang tersebut, Sirajudin langsung menarik uang muka dari jatah komitmen fee yang telah dipatoknya. Penyerahan uang tunai ini terjadi pada proyek perbaikan infrastruktur jalan di daerah tersebut.
“Atas permintaan SJL tersebut, pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10% untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, bernilai Rp1,9 miliar,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan gratifikasi dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.