Iklan
Hukum

KPK Usut Aliran Duit Rp106,3 Miliar Kasus ATR/BPN: Diduga Mengalir ke Pribadi Nusron Wahid

KPK menelusuri aliran uang Rp106,3 miliar kasus suap kementerian pertanahan yang diduga mengalir ke agenda ormas hingga operasional pribadi menteri.

Kpk
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Selasa (22/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana haram senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam perkara suap dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah tengah mendalami informasi terkait peruntukan uang tersebut, termasuk dugaan pemanfaatannya untuk membiayai agenda muktamar ormas keagamaan hingga operasional pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan tim penyidik masih bergerak intensif di lapangan guna mengamankan barang bukti tambahan di sejumlah lokasi strategis.

“Tentunya seperti tadi saya sampaikan bahwa saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu,” ujar Taufik, di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Taufik menegaskan peruntukan akhir dari dana ratusan miliar rupiah tersebut menjadi fokus utama penelusuran tim penyidik ke depan. Setiap informasi intelijen terkait aliran fulus ke pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan penggunaan untuk kepentingan privat sang menteri, bakal dibedah secara komprehensif.

“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan apakah itu memang benar penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” tegas Taufik.

Selain mengusut muara aliran dana, KPK juga tengah memetakan pos-pos sumber penerimaan uang haram yang mengalir di tubuh kementerian pertanahan tersebut. Pundi-pundi rupiah tersebut terindikasi berasal dari setoran berbagai lini, mulai dari puluhan layanan pertanahan hingga jual beli mutasi-promosi jabatan para pejabat kementerian.

“Untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti layanan pertanahan, atau ada kegiatan-kegiatan rotasi jabatan di lingkungan ATR BPN terkait temuan uang Rp106 miliar, itu juga menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri,” jelas dia.

Taufik memastikan pengakuan dari sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan awal telah menguatkan adanya praktik setoran ilegal pada klaster pelayanan maupun rotasi jabatan.

Kendati demikian, rincian pembagian angka dari total sitaan Rp106,3 miliar tersebut masih menunggu hasil verifikasi lengkap barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lapangan.

“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada. Tetapi detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah ya dari sekian Rp106 (Milyar) itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” ungkap Taufik.

Kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka/ Pihak yang dijerat meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR); serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV). Selain itu, penyidik turut menetapkan empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.