DPR Soroti Dugaan ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksa
DPR meminta temuan dugaan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong didalami. Ditjenpas membentuk tim pemeriksa dan Ombudsman meminta bangunan dibongkar

Periskop.id - Temuan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, mulai mendapat perhatian DPR dan pemerintah. Komisi XIII DPR diminta mendalami persoalan tersebut, sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim untuk memeriksa kondisi di lapangan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah meneruskan informasi hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI kepada komisi yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Komisi yang dimaksud adalah Komisi XIII DPR RI, yang salah satu ruang lingkup pengawasannya mencakup urusan pemasyarakatan. Dasco mengatakan, temuan Ombudsman perlu didalami melalui fungsi pengawasan DPR.
Di sisi lain, Komisi II DPR, sebagai mitra kerja Ombudsman RI, juga menyatakan akan mengawal tindak lanjut temuan tersebut. Anggota Komisi II Muhammad Khozin mengingatkan rekomendasi Ombudsman tidak seharusnya berhenti pada laporan, merujuk kewajiban tindak lanjut dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar
Kasus bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan kawasan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya yang berisi lebih dari 10 kamar.
Sejumlah ruangan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga peralatan memasak. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan, fasilitas yang ditemukan timnya memiliki kelengkapan menyerupai hunian apartemen.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.
Tim juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada terpisah di kawasan tersebut. Namun hingga pemeriksaan awal selesai, Ombudsman belum memastikan identitas dan status seluruh orang yang ditemukan di sana.
Selain kamar, Ombudsman mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menekankan, temuan tersebut belum membuktikan siapa pemilik ataupun penggunanya. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi sebelum pemeriksaan selesai.
Petugas Lapas Cibinong sendiri menyampaikan kepada Ombudsman, sejumlah bangunan di bagian belakang tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Ombudsman masih mendalami peruntukan sebenarnya dari fasilitas tersebut.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap temuan Ombudsman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga sistem pengamanan di Lapas Cibinong.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Mashudi.
Ditjenpas menegaskan semua warga binaan harus memperoleh perlakuan yang sesuai dengan ketentuan. Informasi mengenai dugaan fasilitas atau perlakuan khusus akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen sebelum langkah lanjutan diambil.
Langkah tersebut penting karena temuan Ombudsman saat ini masih berupa hasil pemeriksaan lapangan dan belum menjadi kesimpulan bahwa terjadi pelanggaran atau praktik komersialisasi fasilitas oleh petugas.
Yusril Buka Kemungkinan Sanksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan. Ia mempersilakan media mendatangi Lapas Cibinong untuk memeriksa langsung apakah bangunan yang ditemukan merupakan fasilitas pegawai, tempat asimilasi, atau memang fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
"Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartmen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu, apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," ucap Yusril seperti dikutip dari Antara.
Yusril mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pejabat atau pegawai lapas yang menyediakan dan mengomersialkan fasilitas tersebut, jajaran Kementerian Imipas disebut tidak akan ragu memberikan sanksi.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekeliruan persepsi terhadap fungsi bangunan, Yusril meminta Ombudsman menyampaikan klarifikasi.
"Jadi, jangan ada dusta di antara kita. Tapi, jangan pula ada fitnah di antara kita," tuturnya.
Ombudsman Minta Bangunan Dirobohkan Kurang dari Sebulan
Ombudsman tidak hanya meminta pemeriksaan. Lembaga tersebut juga menyiapkan sejumlah tindakan korektif untuk disampaikan kepada Ditjenpas. Salah satunya meminta fasilitas khusus yang ditemukan di area Lapas Cibinong dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan. Ombudsman berencana kembali melakukan sidak untuk memastikan tindak lanjut tersebut.
Ombudsman juga mendorong evaluasi terhadap jajaran pimpinan Lapas Cibinong, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke blok hunian, memperketat penjagaan, serta menutup dua akses keluar di bagian belakang lapas yang ditemukan saat pemeriksaan.
Sidak tersebut merupakan pemeriksaan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juli, Ombudsman mengaku tidak memperoleh akses untuk melakukan pengecekan.
Ketika kembali pada 23 September dengan surat resmi dan atribut lembaga, tim Ombudsman juga sempat dihalangi masuk hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Ombudsman kemudian berhasil memeriksa kawasan lapas dan menemukan fasilitas tersebut.
Muncul di Tengah Masalah Kepadatan Lapas
Temuan fasilitas khusus di Cibinong juga mencuat ketika sistem pemasyarakatan Indonesia masih menghadapi persoalan overcrowding atau kelebihan kapasitas. Data resmi Ditjenpas mencatat pada April 2026 terdapat 271.468 penghuni lapas dan rutan, sementara kapasitas yang tersedia hanya sekitar 146.260 orang. Dengan demikian, kelebihan kapasitas secara nasional masih berada di kisaran 85%.
Setahun sebelumnya, Ditjenpas bahkan mencatat jumlah penghuni mencapai 280.414 orang dibandingkan kapasitas 146.260 orang atau kelebihan sekitar 91,72%. Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi kepadatan, mulai dari pemindahan warga binaan, pembangunan fasilitas hingga optimalisasi program integrasi.
Dalam kondisi ruang hunian yang terbatas tersebut, dugaan keberadaan fasilitas khusus bagi kelompok tertentu menjadi persoalan yang perlu diverifikasi karena berkaitan dengan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan dan tata kelola pemasyarakatan.
Kini pemeriksaan berjalan melalui beberapa jalur sekaligus. Ditjenpas melakukan verifikasi internal, Ombudsman menyiapkan tindakan korektif, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait.
Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya akan menentukan apakah fasilitas di bagian belakang Lapas Cibinong merupakan sarana resmi yang memiliki fungsi sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang membutuhkan tindakan administratif maupun sanksi terhadap petugas.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sufmi Dasco Ahmad, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), lapas, penjara, dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.