periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan puluhan perusahaan baja ilegal di Indonesia. Berdasarkan temuan terdapat 40 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
"Yang baja itu yang terdeteksi ada 40 perusahaan," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (14/1).
Purbaya menyebutkan, mayoritas pemilik perusahaan baja ilegal tersebut teridentifikasi berasal dari China, meskipun terdapat pula perusahaan yang melibatkan pihak dalam negeri.
"Ada yang China, ada yang Indonesia juga," jelasnya.
Bendahara Negara itu menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan berskala besar seharusnya relatif mudah dilakukan. Oleh karena itu, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam kasus tersebut.
"Nah itu saya teka-teki saya juga. Harusnya kan kalau perusahaan besar kan gampang ngeliatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat, nanti kita liat ya," terang Purbaya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Purbaya memastikan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan besar yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam waktu dekat.
"Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat," terang Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyoroti persoalan perpajakan di sektor industri. Ia mengungkapkan adanya perusahaan baja dan bahan bangunan asal China yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban pajak, termasuk tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga menyebabkan potensi kerugian negara yang besar.
Purbaya menegaskan, praktik perusahaan yang tidak membayar PPN telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan akan segera ditindak. Ia menyebut, potensi penerimaan pajak dari perusahaan yang telah patuh saja bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun.
“Tidak bayar PPN, saya rugi banyak itu. Nanti kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan,” ujar Purbaya.
Ia juga mengaku heran karena masih ada perusahaan asing yang sudah dikenal publik dapat beroperasi di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan, sementara pengawasan selama ini terkesan kurang optimal.
“Yang saya heran, ada perusahaan yang familiar, perusahaan dari asing bisa beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata,” tutupnya..
Tinggalkan Komentar
Komentar