periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1) kemarin. 

‎Purbaya menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalani apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat pajak. 

‎"Ya mungkin aja ada pelanggar. Ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa. Tapi kan kalau saya ditanya kenapa akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai keuangan," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (14/1).

‎Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang bersangkutan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan dia masih pegawai keuangan. Jadi akan kita dampingin terus. Tapi gak ada intervensi," tegasnya. 

‎Terkait upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Purbaya menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan penataan ulang sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

‎"Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah. Yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja. Nanti kita lihat seperti apa," terangnya. 

‎Lebih lanjut, kemungkinan adanya rotasi pegawai akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat, rotasi dinilai tidak lagi relevan.

‎"Rotasi abis kan ada yang bisa. Kalau terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat di rotasi kan gak ada gunanya. Kita akan sedang nilai itu," Purbaya mengakhiri.