periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1) kemarin.
Purbaya menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalani apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat pajak.
"Ya mungkin aja ada pelanggar. Ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa. Tapi kan kalau saya ditanya kenapa akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai keuangan," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (14/1).
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang bersangkutan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan dia masih pegawai keuangan. Jadi akan kita dampingin terus. Tapi gak ada intervensi," tegasnya.
Terkait upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Purbaya menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan penataan ulang sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah. Yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja. Nanti kita lihat seperti apa," terangnya.
Lebih lanjut, kemungkinan adanya rotasi pegawai akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat, rotasi dinilai tidak lagi relevan.
"Rotasi abis kan ada yang bisa. Kalau terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat di rotasi kan gak ada gunanya. Kita akan sedang nilai itu," Purbaya mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar