periskop.id – Jaringan Gusdurian Indonesia secara resmi mendesak pemerintah untuk segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace atau Dewan Perdamaian inisiasi Amerika Serikat.

Jaringan Gusdurian menyebut langkah tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi serta justru melanggengkan praktik penindasan terhadap bangsa Palestina.

“Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” tegas Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).

Lembaga yang merawat pemikiran Gus Dur ini menyoroti cacat bawaan dalam inisiatif yang diluncurkan Donald Trump di Forum Ekonomi Dunia Davos pada 22 Januari lalu. Inisiatif tersebut dianggap sangat kental dengan kepentingan sepihak Washington tanpa melibatkan aspirasi korban.

Alissa mengungkapkan fakta bahwa rancangan awal dewan tersebut disusun tanpa proses konsultasi dengan Palestina. Bahkan, tidak ada satu pun wakil Palestina yang dilibatkan dalam struktur dewan, sehingga keputusan yang dihasilkan dipastikan bias dan tidak transparan.

Lebih jauh, Jaringan Gusdurian menilai forum tandingan ini tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas. Keberadaannya justru berpotensi melemahkan mekanisme lembaga resmi dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keterlibatan Jakarta dalam inisiatif ini disesalkan karena seolah menempatkan Indonesia sebagai pemberi stempel legitimasi. Hal ini dinilai hanya akan menguntungkan kekuatan global yang selama ini membiarkan pendudukan Israel terus berlangsung.

“Rencana ini sama saja dengan melakukan pemulihan perdamaian semu tanpa kemerdekaan dan harga diri Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” terang Alissa.

Dari sisi hukum tata negara, Jaringan Gusdurian mengingatkan pemerintah akan potensi pelanggaran prosedur. Perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat dan keuangan negara seharusnya melalui persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.

Organisasi masyarakat sipil ini pun menyerukan agar Indonesia kembali ke jalur yang benar sesuai prinsip politik bebas aktif. Upaya perdamaian harus ditempuh lewat mekanisme multilateral yang akuntabel, seperti Dewan HAM PBB atau jalur hukum internasional lainnya.

Alissa lantas mengutip filosofi KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam memandang konflik ini. Menurutnya, perdamaian yang dipaksakan tanpa mempedulikan rasa keadilan bagi korban hanyalah sebuah kesia-siaan belaka.

“Perdamaian tanpa keadilan hanya akan mengawetkan penjajahan, pendudukan, dan penindasan, seperti ungkapan yang sering dinyatakan oleh Gus Dur: Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi,” kutipnya.

Menutup pernyataannya, Jaringan Gusdurian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus kritis mengawal kebijakan luar negeri pemerintah. Dukungan publik terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan atas genosida harus terus disuarakan.