Periskop.id – Prancis selangkah lebih dekat menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun memiliki akun media sosial. Senat dan Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan mental dan perkembangan anak di ruang digital.

Aturan itu ditargetkan mulai berlaku pada 1 September 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sejak tanggal tersebut, platform digital diwajibkan mencegah pengguna di bawah 15 tahun membuka akun baru. Perusahaan juga diberi waktu empat bulan untuk mengidentifikasi dan menutup akun lama milik pengguna yang belum memenuhi batas usia.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut persetujuan parlemen sebagai langkah penting dalam perlindungan anak.

“Prancis memimpin jalan di Eropa dalam melindungi anak-anak dan remaja kita. Kami akan terus melangkah,” kata Macron dikutip Rabu (22/7). 

Platform Wajib Memastikan Usia Pengguna

Pelaksanaan larangan akan bertumpu pada sistem verifikasi usia. Platform harus menggunakan metode yang memenuhi standar perlindungan data dan mendapat persetujuan regulator privasi Prancis. Namun, pemerintah belum menetapkan satu teknologi khusus yang harus digunakan seluruh perusahaan.

Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis atau ARCOM akan mengawasi kepatuhan platform. Apabila perusahaan beroperasi dari negara anggota Uni Eropa lain, ARCOM dapat meneruskan dugaan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang berdasarkan Digital Services Act.

Larangan tersebut tidak mencakup ensiklopedia daring, direktori pendidikan dan ilmiah, serta platform pengembangan dan berbagi perangkat lunak sumber terbuka. Aturan juga membatasi tekanan komersial berlebihan terhadap anak dan melarang promosi produk atau layanan yang berpotensi mengganggu kesehatan fisik maupun mental mereka pada antarmuka khusus anak.

Selain membatasi media sosial, regulasi memperluas larangan penggunaan telepon seluler ke tingkat sekolah menengah atas. Kebijakan itu menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mengurangi paparan layar dan gangguan digital selama proses pembelajaran.

Kekhawatiran terhadap Dampak Media Sosial

Pemerintah Prancis mendorong kebijakan tersebut setelah muncul kekhawatiran mengenai penggunaan ponsel dan media sosial yang semakin intensif di kalangan remaja. Laporan otoritas kesehatan Prancis menyebut sekitar 90% anak berusia 12–17 tahun memakai ponsel pintar setiap hari untuk mengakses internet. Sebanyak 58% menggunakannya untuk membuka jejaring sosial.

Laporan yang sama menyoroti potensi penurunan kepercayaan diri dan meningkatnya paparan terhadap konten yang berkaitan dengan menyakiti diri sendiri, narkoba, serta bunuh diri. Namun, hubungan antara penggunaan media sosial dan kesehatan mental dapat dipengaruhi banyak faktor sehingga larangan usia bukan satu-satunya instrumen perlindungan yang diperlukan.

Macron sebelumnya menyebut anak-anak dibiarkan menghadapi lingkungan digital yang tidak cukup diatur.

“Kami meninggalkan kalian di hutan rimba ini dan hal itu merampas perhatian kalian. Kita perlu memperlambat dan membantu kalian menjadi dewasa, dan yang terpenting menjadi warga negara,” kata Macron dalam kegiatan bersama remaja pada April 2026.

“Itulah sebabnya kami ingin mengatakan bahwa sebelum usia 15 tahun, tidak ada lagi media sosial,” lanjutnya.

Belum Otomatis Berlaku

Meski telah disetujui kedua kamar parlemen, aturan tersebut belum sepenuhnya bebas dari hambatan hukum. Rancangan undang-undang masih berpotensi diperiksa Dewan Konstitusi Prancis, terutama terkait kebebasan berekspresi, anonimitas daring, perlindungan data, dan kelayakan penerapan verifikasi usia. Pemeriksaan itu dapat memengaruhi jadwal pemberlakuannya.

Uni Eropa juga akan mencermati kesesuaiannya dengan Digital Services Act. Versi awal rancangan sempat dinilai tumpang tindih dengan kewenangan Uni Eropa sehingga parlemen Prancis mengubah sejumlah ketentuan sebelum pemungutan suara final.

Penasihat hukum organisasi perlindungan anak e-Enfance, Ines Legendre, mengingatkan bahwa implementasi tidak akan berlangsung secara otomatis.

“Kami juga harus menyelesaikan persoalan akun yang sudah dimiliki anak di bawah 15 tahun. Bagaimana kami mengidentifikasinya? Bagaimana kami menangguhkannya? Kemudian ada persoalan verifikasi usia untuk seluruh akun baru yang akan mulai berlaku,” katanya.

Mengikuti Langkah Australia

Prancis mengikuti Australia yang lebih dahulu menerapkan batas usia 16 tahun untuk sejumlah platform pada 2024. Perusahaan yang gagal mencegah anak di bawah umur memiliki akun dapat dikenai denda hingga US$50 juta.

Sejumlah negara Eropa juga bergerak ke arah serupa. Spanyol berencana menetapkan batas usia 16 tahun, sementara Denmark, Yunani, dan Inggris sedang mempertimbangkan pembatasan tambahan terhadap akses media sosial bagi anak. Komisi Eropa juga tengah menyusun pendekatan bersama untuk meningkatkan keamanan pengguna muda di seluruh negara anggota.

Keberhasilan aturan Prancis nantinya akan sangat bergantung pada akurasi verifikasi usia, perlindungan data pribadi, dan kemampuan platform mencegah anak mengakali pembatasan. Tanpa mekanisme yang aman dan efektif, larangan berisiko hanya memindahkan pengguna muda ke akun palsu, layanan lain, atau teknologi seperti jaringan privat virtual.