Periskop.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam menjatuhkan tarif impor baru dan membuka penyelidikan dagang terhadap Uni Eropa. Ancaman ini muncul setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda sekitar US$1 miliar atau setara Rp16 triliun kepada Google atas dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha.
Trump menyampaikan kecamannya lewat unggahan di media sosial. Ia menilai sanksi terhadap Google dan perusahaan teknologi Amerika lainnya itu tidak adil dan bersifat diskriminatif.
"Praktik ilegal dan sangat diskriminatif ini dimulai pada masa pemerintahan Joe Biden, tetapi tidak akan berlanjut selama pemerintahan Trump," tulis Trump dalam unggahan di media sosial, Jumat (31/7).
Ia menegaskan Amerika Serikat "bukan celengan bagi Eropa". Trump juga memperingatkan Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas kebijakan tersebut.
Denda itu dijatuhkan sehari sebelumnya, setelah Komisi Eropa menilai Google melanggar Digital Markets Act atau Undang-Undang Pasar Digital. Regulator menyebutkan, perusahaan tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada layanannya sendiri, termasuk belanja dan perjalanan, dalam hasil pencarian sehingga menghambat kompetisi.
Google juga dinilai membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke layanan pembayaran di luar Google Play Store. Atas dua pelanggaran itu, Komisi Eropa memberikan tenggat 60 hari bagi Google untuk memperbaiki praktik bisnisnya, dengan ancaman denda tambahan hingga 5% dari rata-rata omzet harian jika tidak dipatuhi.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa bidang kebijakan persaingan Teresa Ribera menyebutkan, keputusan tersebut bertujuan menjaga persaingan usaha yang adil bagi seluruh pelaku pasar digital.
Sebaliknya, Presiden Urusan Global Google Kent Walker menilai putusan itu justru berpotensi menurunkan kualitas layanan bagi pengguna. Ia berpendapat regulasi seharusnya mendorong inovasi, bukan melemahkan produk yang sudah dipakai masyarakat luas.
Perselisihan ini berpotensi meluas ke hubungan dagang transatlantik. Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer sebelumnya memperingatkan, kebijakan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi AS dapat mengganggu implementasi kesepakatan dagang yang telah dicapai kedua pihak di Turnberry, Skotlandia, tahun lalu.
Namun pejabat Uni Eropa menegaskan, penegakan hukum persaingan dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi tekanan politik dari negara lain. Sebagai respons, Trump mengancam menggunakan Pasal 301 Trade Act, instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah AS menyelidiki praktik dagang luar negeri yang dianggap merugikan kepentingan mereka.
Sengketa Google dengan Uni Eropa bukan hal baru. Sejak 2017, Google berulang kali dijatuhi sanksi, mulai dari denda sekitar 2,4 miliar euro dalam perkara Google Shopping, denda 4,34 miliar euro terkait sistem operasi Android pada 2018, hingga denda 1,49 miliar euro dalam perkara AdSense pada 2019.
Pendekatan Uni Eropa kemudian bergeser lebih preventif lewat Digital Markets Act yang berlaku penuh sejak 2024. Aturan ini mengawasi platform digital berstatus gatekeeper, yang memiliki kekuatan besar mengendalikan akses pengguna dan pelaku usaha ke pasar digital.
Bagi Uni Eropa, rangkaian penegakan hukum tersebut merupakan upaya memastikan perusahaan digital bersaing berdasarkan kualitas produk, bukan karena memanfaatkan posisi dominan di pasar.
"Produk harus menang karena kualitasnya, bukan karena pemilik platform memberikan keuntungan bagi layanannya sendiri," ujar Ribera.
Tinggalkan Komentar
Komentar