periskop.id - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump dinilai menjadi angin segar bagi Indonesia. Putusan tersebut disebut berimplikasi langsung terhadap keberlanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati kedua negara.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan Indonesia tidak lagi perlu melanjutkan proses ratifikasi ART di DPR. Menurutnya, dasar utama perjanjian itu yakni ancaman tarif resiprokal telah gugur seiring putusan Mahkamah Agung AS.
"Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur," kata Bhima dalam keterangannya, Sabtu (21/2).
Bhima menambahkan, DPR tidak perlu memasukkan ART ke dalam agenda ratifikasi undang-undang. Bahkan, Indonesia dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memperluas kerja sama dagang dengan negara lain tanpa tekanan dari AS.
"DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain. Isi dari ART jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional," terang Bhima.
Pihaknya mencatat setidaknya tujuh poin krusial dalam ART yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Pertama, potensi banjir impor produk pangan, teknologi, serta migas dari AS yang dapat menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Kondisi ini berisiko melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kedua, adanya klausul yang disebut sebagai poison pill, yakni pembatasan ruang Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan negara lain. Hal ini dinilai berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif AS.
Ketiga, ancaman terhadap industrialisasi dalam negeri akibat tidak adanya kewajiban transfer teknologi dan penghapusan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jika diratifikasi, ART disebut berisiko memicu deindustrialisasi.
"Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi," ujarnya.
Keempat, peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa skema divestasi.
Kelima, implikasi geopolitik di mana “musuh dagang AS menjadi musuh Indonesia”, yang berpotensi menyeret Indonesia ke dalam kebijakan sanksi terhadap negara tertentu.
"Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang bersebrangan dengan AS," tambah dia.
Keenam, tertutupnya peluang transhipment Indonesia dalam rantai perdagangan global. Ketujuh, potensi transfer data personal ke luar negeri yang dinilai mengancam keamanan data dan ekosistem digital nasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar