Periskop.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (2/4) waktu setempat, memberlakukan tarif bea masuk ad valorem sebesar 100% terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait. Dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani Kamis, Trump mengatakan, impor itu "dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS".
Tarif yang diberlakukan tersebut akan efektif pada atau setelah 31 Juli 2026 pukul 00.01 eastern daylight time (11.01 WIB). Perintah itu menyatakan tarif tersebut akan ditetapkan sebesar 20% untuk produk dari perusahaan yang telah atau kemungkinan besar akan segera, memiliki rencana pemindahan produksi ke dalam negeri (onshoring) yang disetujui oleh Menteri Perdagangan AS. Namun, tarif itu akan naik menjadi 100% mulai 2 April 2030.
Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein yang secara bersama-sama telah menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS akan dikenakan tarif 15%. Sedangkan, Inggris akan dikenakan tarif 10%.
Perintah itu juga menyatakan, saat ini produk farmasi generik, biosimilar, dan bahan-bahan terkait dikecualikan dari tarif, termasuk obat-obatan nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan serta terapi sel dan gen.
Pengembalian Bea Masuk
Sebelumnya, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menyatakan, pengajuan pengembalian bea masuk terkait tarif Presiden AS Donald Trump yang dibatalkan Mahkamah Agung, bisa memakan waktu hingga 45 hari.
Dalam dokumen pengajuan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, CBP memberikan pembaruan status sistemConsolidated ACE Processing Environment (CAPE), untuk pengembalian bea yang dikumpulkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional International (IEEPA).
Sistem tersebut terdiri atas empat komponen: portal klaim, pemrosesan massal, peninjauan dan likuidasi, serta penerbitan pengembalian dana. Disebutkan, portal klaim telah selesai 85%, pemrosesan massal 60%, peninjauan dan likuidasi 80%, serta komponen pengembalian dana 75%.
“Kecuali ada masalah kelayakan klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, proses peninjauan dan pengembalian dana bisa diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 45 hari,” kata CBP.
Sebanyak 26.664 importir yang mewakili 78 % impor yang dikenai bea atau jaminan IEEPA, telah menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian dana secara elektronik. Nilai pokok bea masuk yang telah dibayarkan atau disetorkan untuk impor tersebut mencapai sekitar US$120 miliar (sekitar Rp2.040 triliun).
Dalam pengajuan terpisah sebelumnya, CBP menyebut total bea yang dikumpulkan dan diperkirakan akan dikumpulkan berdasarkan IEEPA mencapai sekitar US$166 miliar per 4 Maret.
Mahkamah Agung AS pada 20 Februari memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Setelah putusan itu, ribuan perusahaan menggugat pemerintah AS untuk meminta pengembalian bea yang telah dibayarkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar