Periskop.id - Presiden AS Donald Trump menyatakan, akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara dari 10% yang diumumkan sehari sebelumnya menjadi 15%. Hal ini dilakukannya menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.
Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial, dan menambahkan, dalam "beberapa bulan ke depan," pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang “diizinkan secara hukum.”
Pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika. Termasuk bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya, ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu, untuk memberlakukan tarif tersebut.
Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers. Ia pun mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS, untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.
Tarif 10% yang akan mulai berlaku Selasa, didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15%, jika terjadi defisit perdagangan yang "besar dan serius".
Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan. Pada Sabtu, Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.
Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump. Impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10%. Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 % akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.
Mitigasi Risiko
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2).
"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah siap dengan berbagai skenario karena skenario putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.
"Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani," kata Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menyatakan, Indonesia menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat. I amenegaskan, Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan, usai Mahkamah Agung setempat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
"Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat," ujar Prabowo menjawab pertanyaan wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu waktu setempat.
Tinggalkan Komentar
Komentar