periskop.id - Dokumen Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor TR/283/2026 menginstruksikan penetapan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran prajurit. 

Instruksi pengamanan yang beredar di masyarakat ini terbit merespons dinamika eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun menandatangani surat telegram tersebut di Jakarta pada 1 Maret 2026. Perintah kesiagaan tingkat satu ini berlaku sejak tanggal penerbitan hingga batas waktu operasional selesai.

Institusi militer mengeluarkan tujuh poin instruksi detail guna mengantisipasi imbas kondisi luar negeri terhadap situasi domestik negara. Berikut rincian utuh ketujuh perintah pengamanan tersebut:

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI wajib menyiagakan personel beserta alutsista di wilayah jajarannya. Pasukan harus melaksanakan patroli pada objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian masyarakat. Area pengawasan ini mencakup bandara, pelabuhan laut atau sungai, stasiun kereta, terminal bus, serta kantor PLN.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) mendapat mandat melaksanakan deteksi dini ancaman. Satuan ini harus menggelar pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam penuh.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan seluruh atase pertahanan (athan) RI di negara terdampak untuk mendata dan memetakan situasi. Atase wajib merencanakan skenario evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) bila diperlukan akibat eskalasi kawasan. Proses ini mewajibkan koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan otoritas terkait.

Keempat, Kodam Jaya/Jayakarta harus menggencarkan patroli di tempat objek vital strategis dan area kedutaan. Pasukan bertugas mengantisipasi perkembangan situasi demi menjaga kondusivitas khusus di wilayah DKI Jakarta.

Kelima, Satuan Intelijen TNI memikul tugas deteksi dini dan cegah dini pergerakan kelompok tertentu. Area pemantauan berfokus pada objek vital strategis dan kedutaan demi mengamankan stabilitas wilayah ibu kota.

Keenam, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) harus melaksanakan status siaga penuh di satuan masing-masing.

Ketujuh, seluruh jajaran wajib melaporkan setiap perkembangan situasi lapangan terbaru. Laporan kondisi ini harus langsung tersalurkan kepada Panglima TNI pada kesempatan pertama.