Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas dengan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan yang intensif terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Berdasarkan laporan pengawasan, ditemukan berbagai pelanggaran serius. Beberapa perusahaan tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, melaporkan upah yang lebih rendah dari yang sebenarnya, dan menunggak iuran. Pemanggilan untuk klarifikasi ini berlangsung dari tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah menerima nota peringatan. Namun, karena tidak adanya kepatuhan, Kemnaker memanggil mereka kembali untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi, dilansir dari laman resmi Kemnaker, Minggu (14/9).

Rinaldi menambahkan bahwa pengawasan akan terus diintensifkan di daerah. Menurutnya, tujuan dari langkah ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk membangun kesadaran di kalangan perusahaan mengenai pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para pekerja.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi upaya Kemnaker. Ia mengatakan bahwa penegakan kepatuhan tidak dapat dilakukan sendirian oleh BPJS Ketenagakerjaan, melainkan memerlukan kolaborasi melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah menargetkan 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. 

"Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar Pramudya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya berlaku untuk pekerja lokal, melainkan juga untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.