periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah muncul fakta persidangan yang menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. KPK menegaskan akan menganalisis setiap keterangan saksi yang muncul di pengadilan.

"Setiap fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga. Apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat, tentu semuanya terbuka kemungkinan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Budi menjelaskan, hingga saat ini Ida Fauziyah belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan sangat dinamis.

"Seingat saya, sampai dengan hari ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Karena memang perkaranya masih bergulir, tidak menutup kemungkinan untuk kemudian terus dikembangkan," jelasnya.

Nama Ida Fauziyah diketahui muncul saat sidang pemeriksaan saksi perkara suap sertifikasi K3 di Kemnaker. Saat itu, saksi Dayoena Ivon Muriono, pegawai PPPK Biro Umum Setjen Kemnaker, mengaku pernah diperintah oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Heri Sutanto.

Ivon diminta menyerahkan uang Rp50 juta yang telah ditukar ke mata uang Euro kepada Ida Fauziyah. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat yang disertai bukti penukaran valas.

"Saya diminta menyampaikan kepada Bu Dirjen (Haiyani Rumondang) dan nantinya ditujukan kepada Bu Menteri (Ida Fauziyah)," ungkap Ivon saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (6/2).

Kendati demikian, Ivon mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pemberian uang tersebut.