periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak era kepemimpinan sebelumnya. Dugaan tersebut mendorong penyidik untuk menelusuri peran sejumlah pejabat lintas periode, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
“Kami menduga praktik demikian sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (30/1).
Budi menjelaskan, salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari praktik pemerasan RPTKA adalah Heri Sudarmanto (HS), tersangka dalam perkara ini. Heri diduga menerima aliran dana sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010 hingga 2015.
“HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi Direktur PPTKA tahun 2010 sampai 2015,” ujar Budi.
Terkait pemanggilan ulang Hanif Dhakiri sebagai saksi, Budi menyampaikan hingga saat ini penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan baru. Hanif sebelumnya dijadwalkan hadir pada pemeriksaan pekan lalu, tetapi mangkir.
“Untuk waktu penjadwalan ulangnya nanti kami infokan kembali. Saat ini belum terjadwal fix-nya,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Hanif seharusnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu. Namun, ia tak hadir. Bahkan, ia tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.
Menurut Budi, keterangan Hanif diperlukan mengingat panjangnya rentang waktu dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang sedang disidik KPK.
“Artinya ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan bagaimana praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” tutur Budi, Selasa (27/1).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka untuk periode 2019–2023 dengan barang bukti mencapai Rp53 miliar. Para tersangka antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Direktur Jenderal Binapenta 2020–2023 Suhartono, serta pejabat dan pihak terkait lainnya yakni Gatot Widiartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Haryanto, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Tinggalkan Komentar
Komentar