iklan periskop
Ketenagakerjaan

Indonesia Siapkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Pekerja Kapal Ikan

Indonesia siapkan ratifikasi Konvensi ILO 188 pada 2026 untuk melindungi hak nelayan domestik dan migran, sekaligus memperkuat daya saing industri perikanan nasional.

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Indonesia Siapkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Pekerja Kapal Ikan
Para perwakilan kementerian/lembaga dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam “Pertemuan Tingkat Pimpinan antar Pemangku Kepentingan dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia” di Jakarta, Selasa (30/9). ANTARA/HO-Kemnaker RI
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pemerintah Indonesia menyatakan tengah mempersiapkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Kapal Penangkap Ikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi hak-hak nelayan, baik yang bekerja di kapal domestik maupun migran.

“Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dilansir dari Antara, Rabu (1/10). 

Konvensi yang diadopsi pada 2007 tersebut menetapkan standar minimum terkait kondisi kerja dan kehidupan di sektor perikanan. Aturannya mencakup syarat kerja, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan medis, hingga jaminan sosial.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latief, menegaskan bahwa prioritas kementerian tidak hanya pada pengelolaan sumber daya berkelanjutan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan awak kapal. 

“Kementerian berkomitmen pada ratifikasi ini untuk memastikan hak-hak nelayan, baik di kapal domestik maupun migran, terlindungi sepenuhnya,” kata Latief.

Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyebut rencana ratifikasi pada 2026 sebagai langkah penting dalam menyelaraskan perlindungan tenaga kerja Indonesia dengan standar global. 

“Ini mencerminkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan layak, rekrutmen yang adil, dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, menjadi negara kedua di ASEAN yang meratifikasi konvensi ini akan menempatkan Indonesia lebih sejalan dengan norma internasional. 

“Ratifikasi ini tidak hanya menyelaraskan Indonesia dengan standar global, tetapi juga memperkuat keberlanjutan dan daya saing industri perikanan nasional,” kata Singh.

Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia diharapkan mampu mempertegas peran negara dalam melindungi pekerja sektor perikanan sekaligus meningkatkan reputasi internasional sebagai negara maritim yang menjunjung tinggi hak tenaga kerja.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai nelayan, Kampung Nelayan Merah Putih, dan Tenaga Kerja dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.