periskop.id - Pemerintah Indonesia menyatakan tengah mempersiapkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Kapal Penangkap Ikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi hak-hak nelayan, baik yang bekerja di kapal domestik maupun migran.
“Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dilansir dari Antara, Rabu (1/10).
Konvensi yang diadopsi pada 2007 tersebut menetapkan standar minimum terkait kondisi kerja dan kehidupan di sektor perikanan. Aturannya mencakup syarat kerja, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan medis, hingga jaminan sosial.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latief, menegaskan bahwa prioritas kementerian tidak hanya pada pengelolaan sumber daya berkelanjutan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan awak kapal.
“Kementerian berkomitmen pada ratifikasi ini untuk memastikan hak-hak nelayan, baik di kapal domestik maupun migran, terlindungi sepenuhnya,” kata Latief.
Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyebut rencana ratifikasi pada 2026 sebagai langkah penting dalam menyelaraskan perlindungan tenaga kerja Indonesia dengan standar global.
“Ini mencerminkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan layak, rekrutmen yang adil, dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, menjadi negara kedua di ASEAN yang meratifikasi konvensi ini akan menempatkan Indonesia lebih sejalan dengan norma internasional.
“Ratifikasi ini tidak hanya menyelaraskan Indonesia dengan standar global, tetapi juga memperkuat keberlanjutan dan daya saing industri perikanan nasional,” kata Singh.
Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia diharapkan mampu mempertegas peran negara dalam melindungi pekerja sektor perikanan sekaligus meningkatkan reputasi internasional sebagai negara maritim yang menjunjung tinggi hak tenaga kerja.
Tinggalkan Komentar
Komentar