Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas untuk menetapkan upah minimum (UMP).
Dia menyebut, hingga kini pemerintah belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan penetapan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini menanggapi tuntutan para buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10%.
"Di bulan November ini kan harus nanti ditetapkan oleh gubernur untuk berlaku di 1 Januari 2026. Nah tentunya pemerintah memang sampai saat ini kan belum memastikan regulasi yang mengatur tentang kenaikan upah minimum 2026," kata Timboel kepada Periskop, Jumat (31/10).
Timboel menjelaskan, sesuai putusan MK tersebut, penetapan upah minimum harus memperhitungkan unsur kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 yang mencakup 64 item KHL. Ia menilai kelalaian pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK itulah yang menimbulkan kegaduhan di setiap penetapan UMP.
Regulasi yang berbasis pada KHL seharusnya menjadi dasar untuk memastikan kenaikan upah minimum benar-benar melindungi daya beli buruh. Timboel pun menyoroti bahwa inflasi pangan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah, karena sebagian besar pengeluaran buruh digunakan untuk kebutuhan tersebut.
"Jangan sampai kenaikan upah minimum itu tergilas oleh inflasi sehingga daya belinya menurun. Nah ini kan yang memang kita lihat misalnya inflasi pangan itu kan bisa sampai 7," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, survei lapangan harus dilakukan dengan mengacu pada 64 item KHL yang meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga tabungan dan jaminan hari tua sebesar masing-masing 2%.
"Jangan mengambil inflasi secara umum yang memang melibatkan banyak komoditas barang dan jasa seperti itu ya. Jadi dia fokus aja inflasinya pada 64 item KHL dan itu harus dilakukan melalui survei. Menurut saya itu yang diamanakan putusan MK 168 tersebut," Timboel mengakhiri.
 
                                                     
                                                             
                         
                         
                                                 
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar