periskop.id - Banyak orang yang masih menganggap antara Hak Cipta dengan Hak Paten memiliki arti yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar, meskipun sama-sama berfungsi melindungi karya intelektual seseorang.

Di era berkembangnya teknologi saat ini, penting untuk memahami perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten agar setiap karya dapat memperoleh perlindungan yang sesuai dengan hukumnya.

Pada dasarnya, perbedaan antara Hak Paten dengan Hak Cipta terletak pada jenis karyanya.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Penting bagi semua orang untuk mengetahui perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten.

Hak Cipta

Melansir dari situs dgip.go.id, Hak Cipta memiliki definisi sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta memiliki cakupan yang lebih luas dalam melindungi suatu objek, yang meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya juga mencakup program komputer.

Masa perlindungan Hak Cipta juga beragam tergantung dari peran subjek yang mengajukannya.

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta +70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Hak Paten

Melansir dari situs dgip.go.id, Hak Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Dalam artian lain, orang lain dilarang membuat, menjual, mendistribusikan hasil karya dari penemu tanpa izin.

Hak Paten memiliki 2 jenis, yaitu:

  1. Hak Paten biasa

Diberikan untuk invensi yang baru dengan langkah inventif yang tinggi. Jumlah klaim yang bisa diajukan tidak dibatasi. Progres teknologinya juga lebih sederhana.

  1. Hak Paten sederhana

Diberikan untuk invensi baru dan melakukan pengembangan produk atau proses yang sudah ada. Jumlah klaim yang bisa diajukan hanya dibatasi satu klaim mandiri. Progres teknologinya juga lebih rumit jika dibandingkan dengan paten biasa.

Kedua Hak Paten di atas juga memiliki masa perlindungan yang berbeda. Jika paten biasa memperoleh maksimal perlindungan selama 20 tahun, sementara paten sederhana diberikan jangka waktu selama 10 tahun.

Perbedaan Jenis

Antara Hak Cipta dan Hak Paten memiliki jenis karya intelektual yang berbeda.

Jenis Karya Hak Cipta

Karya intelektual yang dilindungi oleh Hak Cipta, di antaranya:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni Batik
  10. Fotografi
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Jenis Karya Hak Paten

Beberapa contoh karya Hak Paten yang sudah ada sebelumnya, seperti:

  1. Alat komunikasi telepon yang ditemukan oleh Alexander Graham Bell
  2. Metode cakar ayam dalam konstruksi bangunan yang digagas oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo
  3. Teori Crack atas ide dari mantan presiden ke-3 Indonesia, B.J. Habibie yang berguna untuk memprediksi kemunculan keretakan pada badan pesawat.

Tabel Perbedaan

Agar lebih jelas mengetahui perbedaannya, berikut akan dijabarkan melalui tabel.

 Hak CiptaHak Paten
Definisihak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganhak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya
JenisBerupa karya seni dan sastra, seperti musik, seni rupa, drama Berupa karya di bidang teknologi
Masa PerlindunganTergantung dari peran subjeknya, mulai dari 20 tahun hingga 70 tahunMasa perlindungan mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun

Hak Cipta dan Hak Paten bukan hanya sekadar pengakuan sebuah karya, melainkan memperoleh perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan memahami skema Hak Cipta dan Hak Paten, diharapkan para penemu dan pencipta bisa memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan industri.