Periskop.id - Penetapan Upah Minimum (UM), baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), seringkali dipahami sebagai standar gaji terendah untuk semua pekerja di suatu wilayah. Namun, regulasi terbaru menegaskan bahwa Upah Minimum memiliki sasaran spesifik, yaitu pekerja dengan masa kerja yang terbatas.

Merujuk pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Upah Minimum secara eksplisit berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dengan kata lain, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan standar pengupahan dasar bagi karyawan baru atau entry-level yang belum memiliki pengalaman kerja di perusahaan tersebut.

Gaji Pekerja Berpengalaman Mengacu pada Struktur Upah

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, penetapan upah mereka tidak lagi didasarkan pada Upah Minimum. Upah mereka wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan secara internal oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah adalah pedoman internal yang mengatur besaran upah berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi pekerja. Hal ini memastikan bahwa pekerja yang lebih senior mendapatkan upah yang proporsional dan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum.

Kualifikasi Khusus Bisa Digaji Lebih dari Upah Minimum

Meskipun upah minimum adalah standar terendah untuk pekerja di bawah satu tahun, PP 51/2023 memberikan pengecualian bagi pekerja baru yang memiliki kualifikasi tertentu.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Yang dimaksud dengan ‘kualifikasi tertentu’ tersebut mencakup, antara lain:

  • Pendidikan;
  • Kompetensi;
  • Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan;
  • dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Contohnya, seorang fresh graduate yang dipekerjakan dalam posisi spesialis dengan kualifikasi pendidikan tinggi yang relevan dapat menerima gaji di atas UMP, meskipun masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan yang layak terhadap keahlian dan kompetensi yang dibawa oleh pekerja.