iklan periskop
Ketenagakerjaan

Pemerintah Genjot Perpres Ojol, Fokus Jaminan Sosial dan Perlindungan Mitra

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penyusunan Perpres ojol terus berlanjut. Aturan ini menekankan jaminan sosial, kecelakaan kerja, dan kematian bagi mitra pengemudi.

8 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ojol
Ilustrasi. Sejumlah pengendara ojek daring menunggu orderan penumpang di shelter ojek daring di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait ojek online atau ojol masih terus berlanjut. Menurutnya, penyelesaian perpres membutuhkan koordinasi yang luas karena memiliki banyak isu teknis di luar kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Ini masih on progress, masih banyak. Ada beberapa isu sebenarnya, dan itu di luar Kemnaker sebenarnya. Jadi kita butuh kolaborasi dengan kementerian yang lain," ujar Yassierli ditemui usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Antara, Kamis (27/11).

Yassierli mengatakan, proses penyusunan payung hukum tersebut telah melewati sejumlah tahapan diskusi teknis yang masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Namun demikian, Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk merampungkan perpres tersebut sesegera mungkin.

"Segera mungkin, nanti kita tunggu saja ya," imbuhnya.

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online atau ojol. Salah satunya perlindungan terhadap mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).

Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ojek Online, ojol, Peraturan Presiden (Perpres) Ojol, dan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.