Periskop.id - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bakal dicairkan pada Februari 2026. Berbagai unggahan menyebutkan bahwa bantuan tersebut akan segera cair melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan pengumuman resmi terkait jadwal maupun kepastian pencairan BSU pada 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan meminta pekerja untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi. Setiap kebijakan bantuan pemerintah, termasuk BSU, hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi kementerian dan lembaga terkait.

Terlepas dari belum adanya kepastian pencairan, BSU bukanlah kebijakan baru. Program ini memiliki rekam jejak panjang yang berawal dari masa krisis pandemi.

Jejak Sejarah BSU dari Pandemi hingga Pemulihan Ekonomi

BSU pertama kali diperkenalkan pada 2020 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam klaster Jaring Pengaman Sosial. Saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kontraksi ekonomi dan lonjakan risiko pemutusan hubungan kerja. 

Pemerintah kemudian menyalurkan bantuan tunai langsung kepada pekerja bergaji di bawah batas tertentu untuk menjaga daya beli sekaligus mencegah penurunan konsumsi rumah tangga secara tajam.

Setelah pandemi mereda, program BSU tidak serta-merta dihentikan. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan serupa pada beberapa tahun berikutnya, termasuk pada 2025. 

Pada 2026, muncul kembali desas-desus bahwa program ini akan diaktifkan ulang, seiring dengan tekanan ekonomi yang masih dirasakan oleh sebagian pekerja, terutama kelas menengah bawah.

Dasar Hukum dan Perubahan Tujuan BSU

Payung hukum terbaru BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh.

Dalam peraturan tersebut, terjadi pergeseran tujuan BSU. Jika pada awal kemunculannya BSU berfungsi sebagai perlindungan sosial akibat pandemi, Pasal 2 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa tujuan BSU kini difokuskan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan tujuan ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang cenderung stagnan, khususnya pada kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi motor utama konsumsi domestik.

Tekanan Kelas Menengah dan Relevansi BSU

Mandiri Institute mencatat bahwa jumlah kelas menengah Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2025, jumlah kelas menengah turun menjadi 46,7 juta orang, berkurang 1,1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini bahkan lebih dalam dibandingkan 2024 yang mencatat penurunan 0,4 juta orang.

Di saat yang sama, kelompok aspiring middle class atau calon kelas menengah justru meningkat sebanyak 4,5 juta orang. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan ekonomi yang membuat sebagian masyarakat turun kelas. 

Konsumsi kelas menengah pada 2025 hanya tumbuh 4,1%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan konsumsi per kapita nasional yang mencapai 4,6%.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan kelas menengah sebagai penduduk dengan pengeluaran antara 3,5 hingga 17 kali garis kemiskinan. 

Dengan garis kemiskinan per September 2025 sebesar Rp641.443 per kapita per bulan, maka rentang pengeluaran kelas menengah berada di kisaran Rp2,24 juta hingga Rp10,9 juta per kapita per bulan.

Dengan definisi tersebut, sebagian kelas menengah dalam rentang pengeluaran terbawah masuk dalam kelompok pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU.

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

Sementara itu, Pasal 6 mengatur besaran bantuan yang diberikan, yakni Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Artinya, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total BSU sebesar Rp600 ribu.

BSU dan Teori Perilaku Konsumen

Dalam perspektif ekonomi, BSU sejalan dengan teori perilaku konsumen. Philip Kotler dan Gary Armstrong dalam buku Principles of Marketing menjelaskan bahwa keputusan konsumsi individu dipengaruhi oleh faktor pribadi seperti gaya hidup, pekerjaan, usia, kepribadian, dan terutama kondisi ekonomi.

Status ekonomi memiliki pengaruh besar terhadap pola konsumsi. Individu dengan pendapatan terbatas cenderung menahan belanja. Kehadiran BSU memberikan tambahan likuiditas jangka pendek yang memungkinkan pekerja dengan kondisi ekonomi pas-pasan untuk meningkatkan konsumsi mereka.

Peningkatan konsumsi rumah tangga menjadi tujuan utama BSU karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan bahwa pada 2025, konsumsi rumah tangga menyumbang 53,88% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kenaikan konsumsi tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penerimaan negara. Pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Ketika daya beli masyarakat meningkat, penerimaan pajak berpotensi ikut tumbuh dan mendorong perputaran ekonomi yang lebih sehat.

Mengingatkan kembali bahwa hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai pencairan BSU Februari 2026. Meski demikian, melihat tekanan ekonomi yang masih membayangi kelas menengah dan besarnya peran konsumsi rumah tangga dalam PDB, wacana kelanjutan BSU tetap relevan untuk dicermati.

Pekerja diimbau untuk waspada terhadap informasi tidak resmi dan memastikan setiap kabar terkait BSU hanya bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.