periskop.id - Pemerintah memastikan keberlangsungan kolegium kesehatan tetap terjaga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kolegium sebagai lembaga independen dalam sistem kesehatan nasional.

Evaluasi terhadap regulasi turunan kini dilakukan untuk memastikan tafsir hukum tidak bergeser ke arah kontrol administratif negara.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, drg. Yuli Farianti, menyatakan tidak ada perubahan terhadap eksistensi kolegium yang telah berjalan. Ia menegaskan, amar putusan MK tidak memuat perintah pembubaran maupun restrukturisasi kolegium yang ada.

“Putusan MK jelas. Tidak ada pernyataan kolegium dibubarkan atau dihentikan. Kolegium yang ada tetap sah dan menjalankan fungsi serta kewenangannya,” kata Yuli dalam talkshow di Kemenkes, Jakarta, Selasa (10/2).

Yuli menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mencermati secara mendalam amar putusan dan pertimbangan hukum MK, terutama terkait norma yang sebelumnya memberikan pendelegasian pengaturan ke peraturan pemerintah. Menurutnya, pendelegasian tersebut perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara masuk terlalu jauh ke wilayah keilmuan.

Salah satu perhatian utama adalah penegasan MK terhadap posisi kolegium yang tidak boleh dipahami sebagai subkoordinat di bawah konsil. MK menilai, meskipun kolegium merupakan bagian dari sistem konsil, independensi keilmuannya tidak boleh tereduksi oleh konstruksi kelembagaan maupun regulasi.

“Dalam persidangan muncul perdebatan tafsir, apakah kolegium berada di bawah atau sejajar. MK menegaskan bahwa apa pun konstruksinya, maknanya tidak boleh menghilangkan independensi kolegium,” ujar Yuli.

Pemerintah saat ini masih menilai apakah penyesuaian regulasi cukup dilakukan pada tingkat peraturan pemerintah atau memerlukan langkah lebih lanjut, khususnya pada pasal-pasal yang diuji dan dikabulkan sebagian oleh MK, termasuk ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5).

Yuli menegaskan, langkah penyesuaian ini bukan untuk mengambil alih kewenangan keilmuan, melainkan memastikan regulasi selaras dengan tafsir konstitusional MK.

“Semangatnya adalah menjaga agar kolegium tetap berada di ranah keilmuan, independen, dan tidak ditafsirkan berada di bawah kendali administratif pemerintah,” pungkasnya.