periskop.id - FTSE Russell mengabarkan menunda Index Review Indonesia yang seharusnya digelar Maret 2026 mendatang. Hal tersebut dilakukan seiring berlangsungnya reformasi pasar modal untuk memastikan stabilitas dan transparansi pasar.

Menurut FTSE Russell masukan dari External Advisory Committees menunjukkan adanya potensi lonjakan turnover serta ketidakpastian dalam menentukan persentase free float saham di tengah implementasi reformasi.

Adapun, langkah penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan Exceptional Market Disruption dalam kebijakan indeks sebagai upaya antisipatif terhadap dinamika pasar yang tidak biasa.

Menanggapi keputusan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan dukungan terhadap sikap FTSE.

"Dalam pertemuan kami kemarin, FTSE memberikan apresiasi dan support atas rencana aksi yang tengah dijalankan BEI bersama OJK dan SRO. Mereka menekankan pentingnya implementasi sesuai timeline yang sudah disampaikan,” ujar Jeffrey.

Jeffrey menambahkan pihak BEI menghargai dukungan FTSE dan menekankan tidak ada concern terkait klasifikasi negara (country classification), sehingga posisi Indonesia dalam indeks global tetap stabil.

"Kami tentu mengapresiasi dukungan dari FTSE," imbuhnya.

Dengan demikian, keputusan ini menegaskan komitmen bersama antara BEI, OJK, dan FTSE Russell untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap transparan, terukur, dan stabil bagi investor global, sekaligus memberi ruang bagi reformasi yang tengah berjalan untuk membuahkan hasil yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.