periskop.id - Sering kali kita mendengar pertanyaan yang memojokkan korban, "Kenapa tidak melawan?" atau “Kenapa baru lapor sekarang?” Jawabannya sering kali bersembunyi di balik istilah relasi kuasa. Relasi kuasa merujuk pada hubungan yang tidak setara, yaitu ketika satu pihak memiliki kendali, pengaruh, atau otoritas lebih besar. Dalam kasus Saa, ketimpangan ini sangat nyata. Pelaku adalah pemilik brand yang memiliki sumber daya dan posisi yang tinggi, sementara korban adalah model yang sedang menjalankan kontrak profesional.

Relasi kuasa tidak hanya terjadi secara vertikal (atasan-bawahan), tetapi juga bisa bersifat horizontal atau struktural. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa banyak perempuan menjadi korban di ruang publik dan tempat kerja karena mereka merasa tidak memiliki posisi untuk melawan. Mereka takut akan konsekuensi terhadap karier dan mata pencaharian mereka. Pelaku dalam kasus ini diduga menggunakan kekuasaan simbolik dengan modus mengajak makan setelah sesi pemotretan selesai, sebuah ajakan yang terlihat normal dalam lingkup kerja, tetapi ternyata menjadi jebakan manipulatif yang mencekam. Ketika pintu studio dikunci dan lampu dimatikan, relasi kuasa tersebut berubah menjadi alat untuk menekan korban secara psikis hingga ia merasa tak berdaya.

Membedah 4 Jenis Pelecehan dalam Kasus M

Pelecehan seksual tidak hanya berkaitan dengan sentuhan fisik. Jika menelaah pengakuan Saa serta sejumlah korban lain yang mulai angkat bicara, terlihat adanya pola pelecehan yang beragam dan sistematis.

1. Pelecehan Seksual Verbal

Bentuk pertama adalah pelecehan seksual verbal. Salah satu korban mengungkap bahwa ia menerima pesan bernuansa seksual dari pelaku melalui aplikasi kencan. Meski hanya berbentuk teks, ucapan yang mengandung muatan seksual dan menimbulkan rasa tidak nyaman tetap dikategorikan sebagai pelecehan dan dapat masuk ranah tindak pidana.

2. Pelecehan Seksual Nonverbal

Bentuk kedua adalah pelecehan seksual nonverbal. Dalam beberapa kasus, pelaku dilaporkan mengunci pintu ruangan atau mempertontonkan perilaku seksual tanpa menyentuh korban secara langsung. Meski tanpa kontak fisik, tindakan semacam ini menciptakan suasana intimidatif dan tekanan psikologis yang serius.

3. Pelecehan Seksual Fisik

Bentuk ketiga, sekaligus yang paling berat adalah pelecehan seksual fisik. Saa menceritakan bahwa ia dipaksa melakukan kontak fisik, dicium tanpa persetujuan, hingga menyaksikan pelaku melakukan masturbasi di hadapannya. Selain itu, seorang korban anonim mengaku nyaris mengalami pemerkosaan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. Penting untuk dipahami bahwa tindakan sekecil apa pun, termasuk menepuk atau mencubit, tetap tergolong pelecehan seksual apabila dilakukan tanpa persetujuan.

4. Pelecehan Seksual Berbasis Daring

Terakhir, terdapat pelecehan seksual berbasis daring (online sexual abuse). Seiring perkembangan teknologi, media sosial dan aplikasi kencan kerap menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mendekati targetnya. Selain dua perempuan yang mengaku pernah bertemu langsung dengan sosok berinisial M, korban lain menyampaikan bahwa ia mengalami kekerasan verbal secara daring. Melalui aplikasi kencan, ia menerima pesan-pesan mesum dari akun berinisial M.

Mengapa Korban Butuh Waktu Bertahun-tahun untuk Bersuara?

Banyak orang sulit memahami mengapa korban kekerasan seksual memilih menunggu bertahun-tahun sebelum akhirnya berani bicara. Padahal, penundaan pelaporan adalah respons yang sangat wajar dan sering terjadi. Alih-alih tanda ketidakjujuran, keterlambatan ini merupakan cerminan dari pergulatan batin yang sangat berat.

Hal ini biasanya berakar dari rasa takut, trauma mendalam, serta keraguan terhadap diri sendiri. Dalam banyak kasus, pelaku bukanlah orang asing, melainkan sosok yang dikenal atau dihormati di lingkungannya. Posisi pelaku sebagai figur otoritas atau profesional yang dipercaya membuat mereka mudah memanipulasi emosi korban. Akibatnya, korban sering kali terjebak dalam rasa bersalah yang tidak seharusnya. Mereka merasa khawatir jika laporannya akan menghancurkan karier, keluarga, atau masa depan pelaku.

Selain itu, faktor utama yang membungkam suara korban adalah ketakutan bahwa kesaksian mereka tidak akan dipercaya. Ketika pelaku memiliki citra publik yang bersih dan terhormat, korban merasa suaranya tidak akan cukup kuat untuk melawan persepsi masyarakat. Banyak korban juga merasa enggan melaporkan kejadian karena pesimis terhadap proses hukum yang ada. Mereka merasa tidak sepadan jika harus menghidupkan kembali trauma yang menyakitkan jika pada akhirnya tidak ada perubahan nyata atau keadilan yang didapatkan. Oleh karena itu, dukungan publik saat ini sangat berarti untuk meruntuhkan tembok rasa takut yang telah mengunci mereka dalam diam selama ini.