periskop.id - Polda Nusa Tenggara Barat resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima. Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima.
Keputusan tegas tersebut diambil oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Mapolda NTB. Dengan putusan itu, status AKP Malaungi sebagai anggota kepolisian dinyatakan berakhir.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pemecatan itu merupakan hasil keputusan sidang Majelis Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB, Mataram, pada Senin.
“Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik hari ini dan diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Mohammad Kholid dalam konferensi pers.
Pelaksanaan sidang kode etik Polri berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang sebelumnya menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan tersebut menjadi dasar pemeriksaan etik hingga berujung pada pemecatan.
Dalam proses hukum pidana, penyidik menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagai dasar hukum tambahan.
Ditemukan Sabu Seberat 488 gram
Hasil penyidikan mengungkap bahwa AKP Malaungi menguasai sabu seberat 488 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Temuan itu berawal dari pengakuan AKP Malaungi setelah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, zat yang terkandung dalam ekstasi dan sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terkuak dari pemeriksaan terhadap Bripka Karol yang sebelumnya ditangkap bersama istri dan dua orang lainnya dengan barang bukti puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan berstatus tersangka, AKP Malaungi kini ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kholid.
Terungkapnya Kasus
Kasus yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, bermula dari penangkapan Bripka F beserta istrinya oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Bima, dibantu dua orang lain yang berperan dalam distribusi.
Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi adanya anggota polisi lain yang turut terlibat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bid Propam bersama Ditresnarkoba Polda NTB dengan melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Kepada penyidik, AKP Malaungi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Sabu itu diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI, yang kini masih diburu dan dikembangkan perannya. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Tinggalkan Komentar
Komentar