periskop.id – Komisi VIII DPR RI mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengenai potensi risiko fatal akibat pengambilalihan penuh layanan kesehatan haji dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada penyelenggaraan tahun 2026.
Anggota Komisi VIII Dini Rahmania menilai transisi kewenangan ini rawan masalah karena kementerian baru tersebut belum memiliki rekam jejak teknis medis yang memadai.
"Kementerian perlu hati-hati dalam pengelolaan pusat kesehatan haji. Ini adalah risiko yang besar karena Kementerian Haji belum memiliki pengalaman teknis medis dalam mengelola ribuan nakes dan obat-obatan nantinya di Arab Saudi," katanya dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Peringatan keras ini disampaikan mengingat tahun 2026 menjadi momen perdana Kemenhaj memegang kendali penuh operasional tanpa keterlibatan langsung Kemenkes. Situasi ini menuntut kesiapan ekstra baik dari sisi manajerial maupun operasional medis di lapangan.
Politisi Fraksi NasDem ini menyoroti kompleksitas pengelolaan kesehatan haji yang tidak sekadar urusan administrasi perjalanan. Tantangan terbesar justru terletak pada manajemen ribuan tenaga kesehatan serta rantai pasok obat-obatan di luar negeri yang sebelumnya menjadi ranah spesialis Kemenkes.
Dukungan anggaran yang diajukan Kemenhaj untuk sektor kesehatan ini terbilang fantastis. Kementerian meminta dana fasilitas kesehatan sebesar Rp63,7 miliar serta lebih dari Rp1 triliun khusus untuk petugas kesehatan.
Besarnya alokasi dana tersebut menuntut pertanggungjawaban dan efisiensi yang tinggi. Parlemen tidak ingin masa transisi kelembagaan ini justru menimbulkan kekacauan layanan yang merugikan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
"Dan ini juga menjadi tantangan dalam hal efisiensi serta pelaksanaan yang lebih terpadu," tambahnya.
Isu pemanfaatan fasilitas kesehatan juga menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut. Penggunaan aset kesehatan haji di luar musim operasional perlu dipikirkan matang-matang agar tidak menjadi pemborosan anggaran negara.
"Lalu bagaimanakah pemanfaatan fasilitas kesehatan haji di luar musim haji? Apakah ini hanya di Arab Saudi atau juga di Indonesia?" tanyanya.
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf sebelumnya mengakui bahwa seluruh pembiayaan dan manajemen kesehatan kini menjadi tanggung jawab pihaknya. Hal ini mencakup pengadaan alat medis hingga pengelolaan lebih dari 1.800 petugas kesehatan.
DPR menegaskan keselamatan dan kenyamanan jemaah harus tetap menjadi prioritas utama. Perubahan nomenklatur dan kewenangan kementerian tidak boleh sedikitpun mengurangi kualitas layanan medis bagi para tamu Allah.
Tinggalkan Komentar
Komentar