periskop.id - Zakat fitrah bukan sekadar tradisi menjelang Lebaran. Ibadah ini adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Selain itu, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu secara finansial. Penyalurannya pun tidak boleh sembarangan, melainkan harus diberikan kepada golongan yang memang berhak sesuai ketentuan syariat. Lalu, siapa saja yang termasuk penerima zakat fitrah?

Dasar Hukum Penerima Zakat Fitrah

Dilansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketentuan tentang penerima zakat sudah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Dalam ayat tersebut, disebutkan ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Artinya, zakat tidak boleh diberikan sembarangan, tetapi harus sesuai dengan aturan syariat.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

1. Fakir: Sudah Berusaha, tapi Belum Punya Penghasilan
Golongan pertama penerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang yang belum memiliki pekerjaan sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap. Namun, penting dipahami bahwa fakir bukan berarti orang yang malas.

Mereka sudah berusaha mencari kerja atau penghasilan, tetapi belum juga mendapat kesempatan. Jadi, kondisinya memang karena keadaan, bukan karena tidak mau berusaha. Orang dalam kategori ini biasanya benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Miskin: Punya Penghasilan, tapi Masih Kurang
Golongan kedua adalah miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin sebenarnya memiliki pekerjaan dan penghasilan. Hanya saja, jumlah yang didapat belum cukup untuk menutup kebutuhan hidupnya.

Contoh sederhana. Misalnya, seseorang berpenghasilan Rp50.000 per hari. Dari jumlah itu, ia harus membeli beras seharga Rp15.000-Rp20.000, belum lagi kebutuhan lain seperti lauk, listrik, dan biaya anak. Jika ia memiliki tanggungan empat anggota keluarga, tentu uang tersebut tidak akan mencukupi.

Dalam kondisi seperti itu, orang tersebut tetap termasuk kategori miskin karena penghasilannya belum mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

3. Amil: Tim Pengelola Zakat
Golongan berikutnya yang juga berhak menerima zakat adalah amil. Mungkin banyak yang belum tahu, amil ternyata termasuk salah satu asnaf. Amil adalah orang atau pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengurus zakat.

Tugasnya mulai dari mengumpulkan, mencatat, mengelola, hingga menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Karena mereka bekerja untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat, mereka juga berhak mendapatkan bagian sesuai ketentuan syariat.

4. Mualaf: Dikuatkan Hatinya dalam Islam
Selanjutnya ada mualaf. Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau mereka yang imannya masih perlu dikuatkan agar tetap teguh dalam keyakinannya.

Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk membantu mereka beradaptasi, merasa diterima, serta semakin mantap menjalani ajaran Islam. Jadi, zakat bukan hanya soal bantuan materi, tetapi juga dukungan moral dan sosial.

5. Riqab: Membantu yang Ingin Bebas dari Ketidakberdayaan
Riqab adalah istilah untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dahulu yang ingin memerdekakan diri. Di masa itu, zakat bisa digunakan untuk membantu mereka memperoleh kebebasan.

Kalau dikaitkan dengan konteks modern, riqab sering dipahami sebagai bentuk bantuan kepada orang yang berada dalam situasi tidak bebas atau tertindas. Intinya, zakat hadir untuk membantu seseorang keluar dari kondisi yang membatasi hidupnya.

6. Gharim: Terlilit Utang karena Kebutuhan
Golongan berikutnya adalah gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan belum mampu melunasinya. Perlu digarisbawahi, utang tersebut harus untuk kebutuhan yang wajar dan dibenarkan, bukan karena gaya hidup atau keinginan semata.

Contohnya, seseorang berutang untuk membeli sepeda atau alat kerja agar bisa mencari nafkah. Jika ia benar-benar kesulitan membayar, maka ia termasuk golongan gharim dan berhak menerima zakat. Jadi, zakat bisa menjadi solusi agar seseorang tidak terus-menerus terjebak dalam beban finansial.

7. Fisabilillah: Berjuang di Jalan Allah
Dulu, fisabilillah sering diartikan sebagai orang yang berperang di jalan Allah. Namun seiring perkembangan zaman, maknanya menjadi lebih luas.

Saat ini, fisabilillah bisa merujuk pada mereka yang berjuang dalam dakwah, pendidikan, dan kegiatan keagamaan lainnya. Misalnya guru ngaji, pendakwah, atau pihak yang aktif menyebarkan ilmu agama. Artinya, zakat juga berperan dalam mendukung perjuangan kebaikan dan pendidikan umat.

8. Ibnu Sabil: Musafir yang Kehabisan Bekal
Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan lalu kehabisan bekal dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya.

Dalam sejarah Islam, istilah ini bahkan pernah dimaknai lebih luas. Pada masa pemerintahan khalifah dari era Bani Umayyah hingga Abbasiyah, ibnu sabil juga dikaitkan dengan para penuntut ilmu atau ilmuwan yang bepergian untuk mencari ilmu.

Jika dikontekstualkan hari ini, ibnu sabil bisa saja termasuk orang terlantar di perjalanan atau anak jalanan yang tidak memiliki tempat kembali.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Zakat?

Selain golongan yang berhak, ada juga pihak yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  • Orang kaya yang kebutuhan hidupnya sudah tercukupi.
  • Keturunan Nabi Muhammad SAW (Bani Hasyim dan Bani Muthalib).
  • Orang yang menjadi tanggungan pemberi zakat.
  • Nonmuslim secara personal.
  • Orang yang menggunakan harta untuk perbuatan maksiat.

Karena itu, penting untuk memastikan zakat disalurkan dengan tepat agar benar-benar bernilai ibadah.

Kenapa Penting Memahami Penerima Zakat?

Zakat fitrah bertujuan untuk:

  • Membersihkan jiwa
  • Menyempurnakan ibadah puasa
  • Membantu saudara yang membutuhkan
  • Mewujudkan keadilan sosial

Karena itu, penting untuk memastikan zakat disalurkan dengan tepat agar benar-benar bernilai ibadah.

Dari delapan golongan ini, kita bisa melihat bahwa zakat bukan sekadar bantuan uang atau makanan. Zakat adalah sistem sosial dalam Islam yang bertujuan membantu orang bangkit dari kesulitan dan menjaga keseimbangan masyarakat.