banner-sheroes-yoga
Ketenagakerjaan

Peserta MagangHub 2026 Ngantor Perdana, Uang Saku Bebas Pajak

Peserta Pemagangan Nasional Batch 2 Angkatan II 2026 mulai magang hari ini dengan uang saku setara UMP yang dibebaskan dari PPh 21 hingga akhir tahun.

Kemnaker Resmi Luncurkan Program Magang Nasional 20 Oktober 2025
Ilustrasi peserta Program Magang Nasional 2025 diterima perusahaan peserta program. Periskop/Rendi Widodo
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Peserta program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 mulai masuk ke kantor tempat magang masing-masing hari ini, Senin (21/6). Para lulusan perguruan tinggi ini akan menerima uang saku dari pemerintah setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan ke depan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan besaran uang saku tersebut melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 252 Tahun 2026. Aturan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sejak 14 September 2026.

"Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, di mana kebijakan ini berlangsung sampai Desember 2026," tulis Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam artikel berjudul "Program Magang Nasional 2026, Uang Sakunya Bebas Pajak" di situs resminya, Senin (21/9).

Uang saku peserta magang dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karena pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Artinya, peserta bisa menerima uang saku secara utuh tanpa potongan pajak selama masa berlaku insentif tersebut.

Ditjen Pajak mengingatkan, tanpa insentif ini, uang saku peserta magang berpotensi dikenakan PPh Pasal 21 apabila sudah mencapai batas nominal tertentu.

Sebagai simulasi, penghasilan uang saku peserta magang akan dikenakan tarif sesuai tarif efektif rata-rata bulanan kategori A (TER A). Dalam kategori ini, tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% berlaku untuk penghasilan sampai dengan Rp5.400.000,00 per bulan.

Besaran uang saku peserta magang bervariasi di setiap daerah, mengikuti angka UMP masing-masing wilayah. Kota Bekasi mencatat nominal tertinggi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853.

Enam wilayah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yakni lima kota administrasi dan Kepulauan Seribu, memiliki nominal uang saku seragam sebesar Rp5.729.876. Angka ini menempatkan wilayah-wilayah tersebut di peringkat empat hingga sembilan secara nasional.

Di sisi lain, nominal uang saku terendah tercatat di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813. Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sragen mengikuti dengan masing-masing Rp2.335.126 dan Rp2.337.700.

Program MagangHub sendiri ditujukan bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin mendapatkan pengalaman kerja sekaligus penghasilan setara UMP selama periode magang enam bulan. Besaran uang saku disesuaikan dengan UMP wilayah tempat peserta menjalani program.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 bagi peserta magang ini berlaku sejak ditetapkannya PMK Nomor 6 Tahun 2026 hingga akhir tahun anggaran, tepatnya Desember 2026. Setelah periode itu berakhir, ketentuan pajak yang berlaku umum kembali diberlakukan sesuai kategori penghasilan masing-masing.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Magang Nasional, dan Maganghub dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.