banner-sheroes-yoga
Makro

Penerimaan Pajak RI Tembus Rp1.409 Triliun per Agustus 2026

Kemenkeu catat penerimaan pajak Rp1.409 triliun per Agustus 2026, tumbuh 24,1% didorong lonjakan PPN, PPnBM, dan PPh migas.

Mengenal Harta PPS dan Investasi PPS: Implikasi Jangka Panjang di Sistem Coretax
Pajak. Ilustrasi dihasilkan oleh AI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.409 triliun per 31 Agustus 2026. Realisasi ini setara 59,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, angka tersebut tumbuh 24,1% secara tahunan (year-on-year/yoy). Ia memaparkan, capaian ini ditopang kinerja positif hampir seluruh komponen pajak.

"Penerimaan pajak Rp1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1 persen," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Kontribusi terbesar datang dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terkumpul Rp591,5 triliun. Jumlah itu setara 59,4% dari target dengan pertumbuhan 38,9%.

Suahasil menjelaskan, lonjakan PPN dan PPnBM tersebut ditopang konsumsi dalam negeri serta daya beli masyarakat yang tetap kuat.

Pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp722,2 triliun, setara 62,6% dari target, dengan pertumbuhan 16,6%. Menurutnya, kenaikan ini terutama didorong peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi perpajakan.

Sementara itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) beserta pajak lainnya terkumpul Rp56,4 triliun, atau 36,8% dari target penerimaan tahun ini.

Secara keseluruhan, seluruh komponen utama penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencatatkan pertumbuhan, mulai dari PPN, PPnBM, PPh nonmigas, hingga PBB.

Di sisi lain, PPh migas mencatatkan kinerja yang menonjol dengan realisasi Rp39 triliun, setara 70,6% dari target. Angka ini tumbuh signifikan 63,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kalau harga migas dunia meningkat, revenue perusahaan bertambah banyak, sehingga kemungkinan membayar pajak lebih tinggi. Makanya pertumbuhannya 63,8 persen. Memang tidak instan, begitu harga naik langsung bayar pajak tinggi, tapi tren itu tetap bisa kita ikuti," jelas Suahasil.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan penerimaan pajak dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.