periskop.id- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka jalan bagi pelaku UMKM, termasuk di sektor kreatif, untuk memperoleh modal usaha dengan cara yang jauh lebih mudah, bahkan dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/9).

Ia menekankan bahwa inovasi tersebut harus mampu menjangkau setiap lapisan usaha secara spesifik. 

“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” lanjutnya.

Langkah terobosan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. 

Salah satu poin utamanya adalah mengizinkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk secara resmi menerima agunan berupa kekayaan intelektual, dengan mempertimbangkan metode penilaian yang memadai.

Selain kemudahan jaminan, aturan ini juga mewajibkan lembaga keuangan untuk menyederhanakan persyaratan administrasi bagi UMKM. 

Proses bisnis juga didorong agar lebih cepat, misalnya melalui pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang membantu menilai kelayakan usaha yang belum memiliki riwayat kredit formal.

Kebijakan ini dirancang untuk menjawab keluhan yang selama ini dihadapi para pelaku usaha kecil, yakni sulitnya menembus persyaratan perbankan yang kaku dan proses yang memakan waktu lama. OJK juga mewajibkan adanya penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

POJK ini akan mulai berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, memberikan harapan baru bagi jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk dapat mengembangkan usahanya.