periskop.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mendorong perbankan serta lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih inovatif dalam menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan cepat bagi seluruh segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. 

"Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/9).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis OJK untuk memberdayakan UMKM guna memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui beleid ini, lembaga jasa keuangan diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan. 

Beberapa di antaranya adalah penyederhanaan persyaratan, percepatan proses bisnis, serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi pelaku UMKM.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda prioritas pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan mempercepat pemerataan ekonomi.

Aturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko. 

Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya secara berkala kepada OJK.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku efektif dua bulan setelah tanggal pengundangan. 

Aturan ini mencakup bank umum konvensional dan syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga penyelenggara pinjaman online (pindar).