Periskop.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah memiliki dua alat bukti, untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka terkait kebakaran rumah toko (ruko) di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang, Selasa (9/12).

"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12).

Roby mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik bahwa Direktur Utama Terra Drone berinisial MW telah memenuhi syarat sebagai tersangka. Bukti yang diperoleh polisi yakni keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. 

"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Roby, pasal yang dikenakan kepada tersangka MW yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Polisi juga memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. "Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun," tuturnya.

Kebakaran Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang menewaskan 22 orang. Dari keterangan pihak kepolisian, seluruh jasad yang ditemukan dalam keadaan utuh tanpa adanya luka bakar yang serius sehingga dapat dikenali.

Pemeriksaan 10 Saksi

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12). "Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," kata Roby.

Menurut dia, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW. Roby mengatakan, MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

Ia menambahkan, untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara. "Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," ujarnya.

Seperti diketahui, sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12). Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.

Tak Mau Terburu-buru

Sampai Rabu (10/12) malam, Polda Metro Jaya tak mau terburu-buru mengungkap penyebab kebakaran pada rumah toko (ruko) Terra Drone, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

"Kami tidak ingin buru-buru untuk mengeluarkan 'statement' atau menyampaikan hasilnya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Reonald menjelaskan pihaknya belum mau menanggapi adanya dugaan kebakaran tersebut terjadi karena ledakan baterai drone di ruko tersebut.

"Jadi, sekali lagi, kami tidak ingin terburu-buru, betul-betul ingin hasilnya yang akurat untuk kami sampaikan nanti kepada publik," katanya.

Terkait berapa lama penyelidikan penyebab ledakan tersebut, Reonald menjelaskan tergantung dari tim yang sedang bekerja."Tapi kami memastikan tim selalu berupaya untuk melakukan hal yang terbaik untuk menentukan hasilnya," ucapnya.