Periskop.id - Dunia keuangan digital Indonesia kembali diguncang oleh kabar miring yang melibatkan salah satu pemain besar di sektor finansial syariah. PT Dana Syariah Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan DSI kini tengah menjadi pusat sorotan publik setelah ribuan lender melaporkan bahwa dana investasi mereka tidak bisa dicairkan sebagaimana mestinya. 

Skala permasalahan ini tergolong sangat besar dan mengkhawatirkan bagi ekosistem pinjaman daring nasional. Berdasarkan data yang dihimpun oleh paguyuban para pemberi dana, tercatat ada sekitar 4.200 lender yang saat ini mengalami kendala teknis maupun administratif dalam proses penarikan dana. 

Tidak main main, total dana yang tertahan dalam platform tersebut dilaporkan menyentuh angka fantastis yaitu sebesar Rp1,2 triliun. Fenomena ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai bagaimana sebuah institusi yang selama ini berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengalami kegagalan sistematis dalam memenuhi kewajibannya kepada para investor.

Mengenal DSI

Sebelum membahas lebih jauh terkait rentetan kejadian ini, penting untuk memahami profil dan latar belakang dari perusahaan tersebut. Merujuk pada keterangan resmi di laman perusahaan, DSI merupakan sebuah platform keuangan digital yang membawa misi utama untuk mewujudkan tujuan finansial masyarakat dengan menjadikan prinsip keuangan syariah inklusif bagi semua kalangan. 

Perusahaan ini didirikan sejak tahun 2017 dan secara resmi mulai menjalankan operasional bisnisnya pada tahun 2018. Kehadiran platform ini dimaksudkan untuk mendorong solusi akses layanan keuangan berbasis syariah agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas serta mampu menebar manfaat bagi sesama melalui skema gotong royong finansial.

Secara legalitas, perusahaan ini telah memiliki izin resmi dan berada langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus bisnis yang ditawarkan oleh DSI sangat beragam, mencakup skema pembiayaan syariah untuk sektor konstruksi, kepemilikan hunian, hingga penyediaan material bangunan dengan plafon pembiayaan mencapai Rp2 miliar bagi setiap proyeknya. 

Sosok di balik kemudi platform ini adalah Taufiq Aljufri yang menjabat sebagai Founder sekaligus President Director. Taufiq bukanlah orang baru di dunia manajerial karena ia tercatat telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai pimpinan di berbagai perusahaan. Keahliannya pun sempat diakui secara nasional saat ia menerima penghargaan 2nd Best Entrepreneur pada tahun 2006 dan 2007. 

Selain aktif mengajar di sekolah bisnis di Jakarta, dalam satu dekade terakhir ia juga dikenal sebagai pengembang perumahan yang telah membangun lebih dari 15 klaster properti serta aktif dalam komunitas developer properti syariah di Indonesia.

Kronologi Kasus DSI

Merangkum kronologi dari berbagai sumber resmi, permasalahan gagal bayar pada platform DSI mulai terendus ketika para lender menyadari bahwa pembayaran imbal hasil investasi mereka terhenti secara mendadak sejak tanggal 6 Oktober 2025. 

Kabar mengenai tersendatnya arus kas ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Menanggapi situasi yang semakin memanas, OJK pada tanggal 13 Oktober 2025 mulai melakukan pendalaman intensif atas dugaan gagal bayar pada lembaga pinjaman daring syariah tersebut. 

Sebagai langkah pengawasan yang tegas, OJK secara resmi menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan sejak tanggal 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk intervensi regulator agar manajemen fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada para pemberi dana.

Berdasarkan sanksi PKU tersebut, perusahaan dilarang keras melakukan penggalangan dana baru dari investor maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web maupun aplikasi. 

OJK juga memberikan larangan ketat bagi manajemen untuk melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari regulator. 

Selain itu, susunan Direksi hingga Dewan Pengawas Syariah tidak diperkenankan mengalami perubahan kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penguatan permodalan dalam rangka menyelesaikan masalah gagal bayar ini.

Titik terang mulai dicari ketika OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus perusahaan dengan para perwakilan investor di Jakarta pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan komitmen tertulis untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban secara bertahap. 

Kesepakatan formal akhirnya ditandatangani pada 18 November 2025, di mana perusahaan berjanji akan melunasi seluruh dana macet dalam kurun waktu satu tahun hingga November 2026. Untuk mempercepat proses tersebut, perusahaan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) yang bertugas memverifikasi validitas data 14 ribu investor aktif bersama dengan paguyuban korban.

Namun, harapan para investor kembali diuji pada pertemuan daring tanggal 5 Desember 2025. Dalam diskusi tersebut, pihak paguyuban mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa manajemen saat ini dikabarkan hanya memiliki ketersediaan dana likuid sebesar Rp3,5 miliar. 

Angka ini dinilai sangat jauh dari total kewajiban sebesar Rp1,2 triliun yang seharusnya dikembalikan kepada sekitar 4.200 investor yang terdampak. Ketimpangan jumlah ketersediaan dana dengan total tunggakan ini menciptakan kekhawatiran baru mengenai realisasi janji pelunasan dalam jangka waktu setahun ke depan, mengingat gap finansial yang ada sangatlah lebar dan membutuhkan langkah restrukturisasi aset yang luar biasa besar untuk bisa tertutupi.

Peran Dude Harlino

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyeret nama aktor kenamaan, Dude Harlino, yang sebelumnya bertindak sebagai duta merek atau brand ambassador dari platform tersebut. 

Melalui sebuah siniar di kanal YouTube milik Denny Sumargo, Dude membagikan pengalamannya yang turut terbebani secara mental atas kasus ini. Ia mengaku hampir setiap hari menerima pesan singkat atau DM melalui media sosial dari para korban yang mengeluh dan meminta pertolongan karena dana mereka tertahan.

Dude mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak menyangka persoalan ini akan eskalasi menjadi masalah nasional sebesar ini. 

“Saya merasa punya tanggung jawab moral yang mana banyak dari DM yang masuk ke saya itu menyampaikan keluh kesah mereka yang hati saya ini enggak enggak enggak tega sebenarnya,” ujar Dude, dikutip Jumat (26/12). 

Meskipun merasakan beban moral yang besar, Dude menegaskan bahwa peran dan keterlibatannya di perusahaan hanya sebatas promosi merek dan tidak memiliki akses terhadap operasional internal maupun sistem keuangan di dalam perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa alasannya bersedia bekerja sama pada saat itu adalah karena status perusahaan yang secara resmi telah mengantongi izin dari OJK dan berada di bawah pengawasan ketat regulator.