periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat memanipulasi penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif.

“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Ade di Jakarta, Jumat (6/2).

Ade memerinci identitas ketiga sosok yang harus bertanggung jawab secara hukum tersebut. Tersangka pertama adalah TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham di PT DSI.

Tersangka kedua berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI. Selain berstatus pemegang saham, MY juga diketahui memegang jabatan Direktur Utama di dua entitas lain, yakni PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Nama terakhir yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah ARL. Ia menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham perusahaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Mereka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan pencatatan laporan keuangan tanpa dokumen sah.

Modus operandi yang dijalankan manajemen PT DSI terbilang rapi dan sistematis. Mereka diduga menyalurkan pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang datanya diambil dari informasi peminjam aktif (borrower existing).

Guna mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik telah mengambil langkah antisipatif. Bareskrim secara resmi mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain penetapan tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset berharga. Uang tunai sebesar Rp4.074.156.192 disita dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir.

Barang bukti yang diamankan tidak terbatas pada uang tunai saja. Polisi turut menyita sejumlah dokumen jaminan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik peminjam yang tersimpan di PT DSI.