periskop.id – Perwakilan Paguyuban Korban PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memohon kepada Komisi XI DPR RI agar mendorong terobosan hukum untuk pencairan dana nasabah. Mereka berharap dana bisa cair sebagian sebelum bulan Maret atau Lebaran karena kondisi ekonomi korban sudah sangat kritis.
“Ini masalah kemanusiaan. Sebelum bulan Maret atau Lebaran, tolong kucurkan berapa mampunya. Teman kami sudah ada yang meninggal dunia,” ungkap perwakilan korban dengan suara bergetar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Ia mengungkapkan alasan desakan tenggat waktu tersebut. Mayoritas korban adalah pensiunan. Kini mereka hidup dalam kesulitan finansial akut setelah dana pensiun tertahan di DSI.
Kondisi ini diperparah dengan kebutuhan mendesak. Menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri, pengeluaran pasti membengkak.
Mereka membutuhkan uang tunai untuk bertahan hidup. Uang itu juga diperlukan untuk membeli obat hingga melunasi utang demi makan sehari-hari.
“Saya pensiunan Pak, ambil makan di sini utang sama saudara saya,” tuturnya menggambarkan kondisi para korban.
Selain kebutuhan pangan, beban biaya pendidikan juga menghantui. Bulan Juli mendatang, para korban harus membayar biaya sekolah anak-anak.
Tanpa pencairan dana DSI, nasib pendidikan anak-anak tersebut terancam. Mereka bisa putus sekolah di tengah jalan.
Perwakilan korban juga menceritakan kisah tragis rekan sesama investor. Salah satu korban meninggal dunia di tengah ketidakpastian kasus ini. Almarhum meninggalkan seorang anak yang masih berusia satu tahun.
“Kalau Bapak baca WhatsApp yang meninggal anaknya satu tahun, itu pasti nangis Pak. Ini bukan cerita yang dibuat-buat,” tambahnya.
Tak hanya pensiunan, dana yang raib juga mencakup uang jerih payah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Banyak pekerja migran mengirimkan uang hasil keringat mereka untuk ditabung.
Dana tersebut sedianya juga dialokasikan untuk rencana ibadah haji dan umrah. Akibat kasus gagal bayar ini, impian puluhan korban untuk berangkat ke Tanah Suci harus kandas.
Paguyuban menyadari proses hukum membutuhkan waktu panjang. Namun, mereka meminta perlakuan khusus atau diskresi.
Mereka berharap pengembalian dana bisa dipercepat. Korban tidak sanggup jika harus menunggu waktu normal satu tahun atau lebih.
DPR diharapkan bisa menggunakan fungsi politiknya untuk menekan pihak terkait. Pencairan sebagian dana (partial payment) sebelum Maret dianggap solusi paling manusiawi. Hal ini penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.
“Apakah kasus ini akan diberlakukan normal? Kami mohon kalau Bapak punya kewenangan, berikan terobosan. Jangan sampai ada yang meninggal lagi,” pungkasnya penuh harap.
Tinggalkan Komentar
Komentar