periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menegaskan bahwa proses finalisasi regulasi mengenai financial influencer (finfluencer) masih berjalan, dengan fokus pada mekanisme penindakan terhadap individu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, Mahendra menjelaskan bahwa penindakan terhadap finfluencer lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan atau lembaga jasa keuangan, karena finfluencer bertindak sebagai individu dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Ia mencontohkan, apabila perusahaan jasa keuangan melanggar aturan promosi layanan, misalnya menjanjikan imbal hasil melebihi batas yang ditetapkan, OJK dapat langsung menindak perusahaan tersebut.

"Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," ujar Mahendra, melansir Antara, Kamis (22/1).

Selain regulasi finfluencer, Mahendra menekankan bahwa OJK juga fokus pada pengawasan penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin, termasuk aset kripto. Pihaknya berencana memblokir exchanger kripto, baik domestik maupun luar negeri, serta finfluencer atau key opinion leader (KOL) yang melakukan aktivitas tanpa izin.

Langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi keuangan digital berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang jelas.

"OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin," tambah Mahendra.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pihaknya sedang merancang aturan terkait concentration risk untuk melindungi aset fiat milik nasabah dalam ekosistem kripto.

"Jadi, risiko kehilangan fiat dari konsumen itu, kalau nanti kami sudah tegakkan sesuai ketentuan, seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger (platform perdagangan) karena berdasarkan pengaturan kami, maka yang bertugas menyimpan 100 persen fiat atau uang rupiah milik konsumen ada di lembaga kliring yang terpusat," jelas Hasan.

Menurut Hasan, minimal 70 persen aset kripto konsumen nantinya wajib disimpan di lembaga kustodian tersentralisasi, sedangkan 30 persen sisanya dapat dikelola oleh pedagang aset keuangan digital untuk kebutuhan likuiditas.

"Jadi, katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen (perdagangan kripto di Indonesia) mengalami kegagalan sekalipun, sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan," tutup Hasan.