periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga pertengahan Januari 2026, jumlah laporan penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menembus ratusan ribu aduan, dengan intensitas laporan mencapai sekitar 1.000 kasus setiap hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan per 14 Januari 2026, total pengaduan masyarakat yang dihimpun IASC mencapai 432.637 laporan.

"Dari jumlah tersebut, kami (OJK) telah mengambil tindakan pemblokiran terhadap lebih dari 397 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan," ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki dalam dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1).

Kiki melaporkan besarnya skala kejahatan digital juga tercermin dari nilai kerugian yang dialami masyarakat. OJK mencatat dana yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun. Meski demikian, melalui mekanisme respon cepat IASC, dana sebesar Rp432 miliar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya berpindah ke tangan pelaku.

Adapun sebaran laporan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah aduan melampaui 303 ribu laporan. Wilayah Sumatera menyusul sebagai kontributor laporan terbanyak berikutnya, mencerminkan masifnya penetrasi kejahatan digital di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi.

Dari sisi modus, penipuan transaksi belanja menjadi laporan yang paling dominan dengan puluhan ribu aduan. Selain itu, masyarakat juga banyak melaporkan praktik panggilan palsu, investasi fiktif, penawaran kerja palsu, hingga penipuan bermodus undian dan hadiah yang menargetkan berbagai lapisan masyarakat.

"Namun, tingginya angka laporan juga menghadirkan tantangan serius bagi OJK," sambungnya.

Lebih lanjut Kiki mengungkapkan jumlah pengaduan scam di Indonesia jauh melampaui negara lain yang telah menjalin kerja sama dengan OJK.

"Jika di negara lain laporan harian berkisar ratusan kasus, di Indonesia jumlahnya bisa melonjak hingga ribuan laporan per hari," bebernya.

Tantangan tersebut semakin berat karena keterlambatan pelaporan oleh korban. Sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil penipuan dalam praktiknya dapat berpindah lintas rekening dan keluar dari sistem keuangan formal dalam waktu kurang dari satu jam.

“Kesenjangan waktu pelaporan ini menjadi penentu utama apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau tidak,” tegas Kiki.

Oleh karena itu, OJK menilai kondisi ini sudah berada pada level darurat kejahatan digital, sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi dari masyarakat serta penguatan kolaborasi lintas otoritas, industri, dan aparat penegak hukum untuk menekan laju penipuan di ruang digital.