periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pola kejahatan penipuan atau scam di sektor jasa keuangan semakin kompleks dan sulit dilacak. Jika sebelumnya dana hasil kejahatan sebagian besar hanya berputar di rekening perbankan.

Saat ini pelaku dengan cepat memindahkan dana ke berbagai instrumen digital seperti aset kripto, emas digital, dompet elektronik, hingga platform e-commerce hanya dalam hitungan menit.

"Dana korban kini tidak lagi berhenti di satu rekening bank. Dalam waktu sangat singkat, yakni hitungan menit dana langsung dialihkan ke berbagai ekosistem digital, termasuk kripto dan emas digital, sehingga proses pelacakan menjadi jauh lebih kompleks,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam rapat bersama DPR RI di Senayan Jakarta, dikutip Jumat (23/1).

Kiki sapaan akrabnya menilai eskalasi kejahatan berbasis digital telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Maraknya kejahatan scam dalam beberapa tahun terakhir dinilai bukan lagi peristiwa sporadis. Kejahatan tersebut telah dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja, investasi palsu, penawaran pekerjaan fiktif, hingga impersonasi pejabat, lembaga negara, dan tokoh publik. Kelompok rentan seperti pensiunan kerap menjadi sasaran utama," papar Kiki.

Kiki mengungkapkan dampak dari kejahatan ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga sosial dan psikologis. OJK mencatat banyak korban mengalami tekanan berat hingga berujung pada persoalan sosial serius.

"Kondisi ini mendorong perlunya pendekatan penanganan yang lebih terpadu dan responsif lintas sektor," pungkas Kiki.

Adapun, dalam konteks pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memegang peran sentral sebagai garda terdepan perlindungan konsumen.

Satgas ini bekerja dengan landasan hukum yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebagai tindak lanjut dari amanat UU P2SK, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin. Regulasi ini memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan OJK dalam mencegah serta menindak aktivitas keuangan ilegal.