periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan kredit perbankan sebesar 9,63% secara tahunan (year on year/yoy) per Desember 2025. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh tingginya penyaluran kredit investasi.Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa kinerja kredit perbankan masih menunjukkan tren positif.

"Kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% year-on-year, ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi," kata Ferdinan dalam konferensi pers, Kamis (22/1).

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan mencapai 13,83% (yoy). Pertumbuhan DPK tersebut terutama didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.

Dari sisi ketahanan, permodalan perbankan nasional tetap berada pada level yang kuat sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko kredit maupun risiko pasar. Rasio kecukupan modal atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05% per November 2025.

"Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57%, jauh di atas threshold yang sebesar 10%," jelas dia. 

Di sisi lain, LPS mencatat bahwa program penjaminan simpanan dengan nilai maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% dari total rekening perbankan secara keseluruhan. Cakupan tersebut jauh melampaui mandat Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90%.

Ferdinan juga mengimbau agar perbankan bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada nasabah. Informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan melalui penempatan di lokasi yang mudah diakses nasabah, media informasi, maupun berbagai kanal komunikasi bank.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T), yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.