periskop.id – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya, menyusul langkah serupa yang sebelumnya diambil oleh Ketua Dewan Komisioner dan dua pejabat tinggi pengawas pasar modal.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1).

Keputusan Mirza ini memperpanjang daftar pimpinan otoritas keuangan yang meletakkan jabatan dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara telah lebih dulu mengumumkan mundur.

Proses pengunduran diri Mirza akan diproses lebih lanjut mengikuti mekanisme legal yang ketat. Acuan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meskipun diterpa gelombang pengunduran diri di level pimpinan puncak, OJK menjamin stabilitas lembaga. Manajemen menegaskan tidak ada gangguan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan otoritas.

Fungsi krusial seperti pengaturan, pengawasan, serta penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional dipastikan tetap berjalan normal. OJK meminta pelaku industri dan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.

Terkait kekosongan yang ditinggalkan Mirza, OJK telah menyiapkan skema transisi. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku.

Langkah taktis ini diambil guna memastikan keberlangsungan kebijakan strategis. Pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan dijanjikan tidak akan terputus atau melambat.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika internal ini. Penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses kelembagaan.

Sebagai konteks, pada pengumuman sebelumnya, Mahendra Siregar menyebut pengunduran dirinya bersama dua pejabat lain merupakan bentuk tanggung jawab moral. Hal itu dilakukan demi mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan oleh pasar.