periskop.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi langkah mundur para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, namun ia menegaskan perlunya perbaikan mendesak pada kebijakan free float demi memulihkan kepercayaan investor secara utuh.
“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” kata Said di Jakarta, Jumat (30/1).
Said menilai pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Dirut BEI Iman Rachman merupakan preseden positif. Hal ini menunjukkan masih adanya integritas di tubuh regulator dan pengawas sektor keuangan.
Meski demikian, politisi senior ini mengingatkan bahwa pergantian personel saja tidak otomatis menyelesaikan masalah fundamental bursa. Pembenahan regulasi dinilai jauh lebih krusial untuk jangka panjang.
“Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang disorot Said adalah kebijakan saham publik atau free float. Komisi XI DPR RI, menurutnya, telah menyepakati sejumlah poin perbaikan dalam rapat kerja bersama OJK dan BEI pada awal Desember lalu.
Kesepakatan tersebut fokus pada peningkatan likuiditas pasar saham. Regulasi baru harus mampu mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, serta memperdalam penetrasi pasar modal nasional.
“Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” jelas Said merinci.
Dalam rancangan kebijakan baru, DPR mengusulkan agar perhitungan saham free float saat pencatatan perdana (IPO) hanya menghitung saham yang ditawarkan ke publik, mengecualikan pemegang saham pra-IPO.
Selain itu, emiten baru diwajibkan mempertahankan batas minimal saham publik selama satu tahun. DPR juga mengusulkan kenaikan ambang batas free float untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan (continuous listing obligation).
“Usulan free float untuk continuous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar,” ungkapnya.
Poin-poin inilah yang akan menjadi materi pengawasan ketat DPR ke depannya. Selain pembenahan aturan, DPR juga akan segera memproses pengisian kursi kosong pimpinan OJK sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Tinggalkan Komentar
Komentar