periskop.id – Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal guna mempercepat transformasi industri. 

Inisiatif ini dirancang sebagai motor penggerak utama dalam meningkatkan transparansi, tata kelola, serta pelindungan investor.

“Kita akan segera membentuk satgas reformasi integritas pasar modal dan memohon dukungan dari berbagai stakeholder untuk langkah baru ini,” ujar Kiki, sapaan akrabnya, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2026 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (5/2).

Kiki menjelaskan pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah awal dari rencana aksi percepatan reformasi yang lebih luas. Salah satu strategi utamanya adalah menaikkan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen demi memperkuat likuiditas pasar.

Strategi lainnya mencakup kewajiban pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO). Langkah ini diambil untuk memperjelas struktur kepemilikan perusahaan yang tercatat di bursa agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

OJK juga memperketat aturan transparansi terkait kepemilikan saham oleh investor. Batas kewajiban pelaporan yang sebelumnya berlaku untuk kepemilikan 5 persen kini diperluas menjadi kepemilikan di atas 1 persen.

Perubahan ambang batas pelaporan tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pada setiap transaksi yang terjadi. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir pergerakan pasar yang tidak wajar atau tersembunyi.

Transformasi struktural juga menyasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan menjalani proses demutualisasi. Proses ini akan dibarengi dengan penyederhanaan regulasi serta penerapan sanksi yang lebih tegas bagi setiap pelanggaran aturan main.

Pembenahan tata kelola perusahaan tercatat menjadi fokus berikutnya dalam peta jalan reformasi ini. OJK menuntut emiten untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan operasional bisnisnya demi kenyamanan investor.

Satgas ini memiliki mandat untuk mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi. Upaya ini mencakup perluasan partisipasi investor hingga penerapan berbagai inovasi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

“Peningkatan tata kelola ini sendiri jadi pendalaman pasar secara integrasi dan tentu saja yang kita butuhkan adalah sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan seluruh pelaku lainnya,” sambungnya.

Kiki menegaskan pembentukan tim khusus ini bukan sekadar simbol semata, melainkan wujud nyata komitmen otoritas. Tujuannya jelas untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, efisien, dan berdampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.