periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Maju Raya Sejahtera, perusahaan modal ventura yang sebelumnya dikenai pembatasan sejak Agustus 2024.
Keputusan OJK ini tertuang dalam surat Nomor S-7/PL.1/2026 dan S-8/PL.1/2026 per 5 Februari 2026, dan diumumkan secara resmi melalui situs OJK pada 24 Februari 2026. Langkah ini menjadi sinyal kembalinya perusahaan ke operasi normal setelah memenuhi seluruh ketentuan yang sebelumnya menjadi catatan OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Jasmi menjelaskan pencabutan sanksi dilakukan karena PT Maju Raya Sejahtera telah memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi serta standar penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan.
“Perusahaan telah menindaklanjuti semua ketentuan terkait jumlah direksi dan kepatutan pihak utama,” ujar Jasmi dalam pengumumannya dikutip Rabu (25/2).
Dengan dicabutnya sanksi PKU, PT Maju Raya Sejahtera kini diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, sebelumnya PKU dijatuhkan karena direksi perusahaan belum memperoleh persetujuan OJK, meskipun telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi. Selain itu, calon pihak utama wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum melaksanakan peran dan fungsinya.
Pencabutan sanksi ini menjadi langkah penting bagi PT Maju Raya Sejahtera untuk kembali beroperasi secara penuh, sekaligus memperkuat tata kelola dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi modal ventura di Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar