Periskop.id - PT Karunia Alam Segar (PT KAS), produsen Mie Sedaap, menepis isu soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja menjelang Ramadan kemarin. PT KAS memastikan operasional pabrik tetap berjalan normal dan tidak melakukan PHK terhadap karyawan di pabrik Mie Sedaap Gresik, Jawa Timur.
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru dalam pernyataan diterima di Jakarta, Rabu (25/2) menyampaikan, kegiatan produksi berlangsung sesuai perencanaan, dan tetap menyesuaikan dengan dinamika permintaan pasar sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya.
PT KAS menegaskan, sumber daya manusia merupakan salah satu aset terpenting perusahaan, sehingga perusahaan berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.
“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” ucapnya.
Perusahaan juga menyatakan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur. Juga mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitas operasionalnya.
Ramai di Media Sosial
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa sekitar 400 pekerja di perusahaan produsen Mie Sedaap dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.
Dalam suatu unggahan di media sosial, ratusan pekerja tersebut mendapat informasi PHK hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal kontrak kerja dari ratusan pekerja itu masih berjalan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (23/2) menyatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT Karunia Alam Segar. Ia menyampaikan, perusahaan pun sudah sepakat dan berjanji tak akan kembali melakukan PHK.
"Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja," kata Dasco.
Ia menegaskan, kebijakan PHK dari perusahaan tidak seharusnya terjadi, apalagi di saat momen bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Karunia Alam Segar (KAS) di Gresik. “Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kita update kepada teman-teman, ya,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, praktik “dirumahkan” tanpa PHK merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. “Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal
Tinggalkan Komentar
Komentar