Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menggelar investigasi internal. Permintaan itu terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan, investigasi wajib dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Ia menyebutkan, proses tersebut harus melibatkan seluruh pihak terkait.
"Hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut nantinya disampaikan kepada OJK," kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7).
Selain investigasi internal, Kredivo dan KreditFazz juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga. Evaluasi itu mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap penyedia jasa penagihan.
Kedua perusahaan diminta pula meninjau ulang kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. OJK juga meminta tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar, plus langkah perbaikan dan informasi akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Sebelum permintaan investigasi ini keluar, OJK sudah memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz pada Kamis (24/7). Pemanggilan tersebut merupakan respons atas informasi yang berkembang di media sosial soal dugaan kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan soal kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang sudah dilakukan, hingga rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun fasilitas pinjaman tunai yang jadi objek permasalahan merupakan produk KreditFazz yang dipasarkan lewat aplikasi tersebut.
Kegiatan penagihan lapangan sendiri dijalankan perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KreditFazz. OJK menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK.
Penggunaan penyedia jasa penagihan, menurut OJK, tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan peraturan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.
OJK menyatakan masih mendalami perkara ini dengan menelaah dokumen dan informasi relevan. Dokumen tersebut mencakup hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika hasil pendalaman menemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah pengawasan atau penegakan sesuai kewenangannya. Otoritas ini juga mengimbau masyarakat menahan diri untuk tidak menyimpulkan kasus sebelum proses pendalaman rampung dan seluruh fakta diperoleh secara utuh.
OJK berharap semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Otoritas ini terus mendorong seluruh PUJK menjalankan kegiatan penagihan secara beretika, tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang melanggar aturan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK bisa melapor lewat Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surel [email protected], atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Tinggalkan Komentar
Komentar