Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia, Kamis (23/7). Pemanggilan itu terkait dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

OJK meminta penjelasan soal kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, hingga rencana perbaikan agar kasus serupa tidak terulang. Konsumen yang dimaksud diketahui merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman tunai yang jadi sumber masalah merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan lewat aplikasi tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan, kegiatan penagihan di lapangan dijalankan oleh pihak ketiga. "Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz," kata Agus Firmansyah, Jumat (24/7).

OJK menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang dijalankan pihak ketiga atas nama mereka. Penggunaan jasa penagihan pihak luar, menurut OJK, tidak menghapus kewajiban PUJK memastikan seluruh proses penagihan sesuai aturan, prinsip pelindungan konsumen, dan etika yang berlaku.

Karena itu, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Kedua perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjutnya kepada OJK.

OJK turut meminta evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, hingga pemantauan terhadap penyedia jasa penagihan. Kebijakan, prosedur, dan standar operasional kegiatan penagihan juga diminta diperkuat, sementara pihak yang terbukti melanggar bakal dikenai tindakan sesuai hasil investigasi.

Apabila hasil pendalaman menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan sesuai kewenangannya. Kredivo dan KrediFazz juga diminta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat sebagai bagian dari langkah perbaikan.

OJK mengimbau masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman rampung dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Komunikasi yang baik antarpihak turut didorong, tanpa menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

OJK secara umum terus mendorong seluruh PUJK menjalankan kegiatan penagihan secara beretika. Ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau cara lain yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen ditegaskan tidak boleh dipakai.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," kata Agus Firmansyah.